Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1951

Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1951 08-Jan-1951 Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia 2
2 Tahun 1951 08-Jan-1951 Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia 3
3 Tahun 1951 08-Jan-1951 Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia 4
4 Tahun 1951 31-Jan-1951 Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
5 Tahun 1951 31-Jan-1951 Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan Dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang
6 Tahun 1951 03-Jul-1951 Gaji Dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan Dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 40
7 Tahun 1951 09-Jul-1951 Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) 42 114
8 Tahun 1951 13-Jul-1951 Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter Dan Dokter Gigi 44
9 Tahun 1951 13-Jul-1951 Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Secara Rasionil 45
10 Tahun 1951 13-Jul-1951 Mengatur Tenaga Dokter Partikulir Dalam Keadaan Genting 46
11 Tahun 1951 Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia dengan Export - Import Bank of Washington.
12 Tahun 1951 Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscrediet Bank".
13 Tahun 1951 Penetapan Undang-Undang Darurat No.3 th. 1951 tentang menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea, sebagai Undang-Undang.
14 Tahun 1951 Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944
15 Tahun 1951 Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (UU Drt No.37 tahun 1950 seperti ditambah dengan UU Drt No.5 tahun 1951) sebagai Undang-Undang.
16 Tahun 1951 Penetapan Undang-Undang Darurat No.22 tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau sebagai Undang-Undang.
17 Tahun 1951 Penetapan Undang-Undang Darurat No.21 tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan R.I.S. sebagai Undang-Undang.
18 Tahun 1951 15-Okt-1951 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950 Untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri Dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo 101
19 Tahun 1951 Penetapan Undang-Undang Darurat No.32 tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia, sebagai Undang-Undang.
20 Tahun 1951 Pemberian Pembebasan Cukai guna Pegawai-pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri Asing yang menjalankan Tugasnya dinegeri ini.
21 Tahun 1951 Penghapusan "Centrale Verkooporganisatie van Ordernemings-landbouwproducten (C.V.O.)".
22 Tahun 1951 Menetapkan “Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan Dan Pelanggaran-Pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung Indonesia” Sebagai Undang-Undang
23 Tahun 1951 Penyerahan Urusan Penilikan Pilem kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
24 Tahun 1951 Nasionalisasi De Javashche Bank NV.
25 Tahun 1951 Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Stbl. 1948 No.141).

Undang-Undang Darurat

sunting
Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1951 14-Jan-1951 Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil 9 81
2 Tahun 1951 15-Jan-1951 Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47) 10 82
3 Tahun 1951 18-Jan-1951 Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea 11 84

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi

sunting