Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Organisasi Masyarakat
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
ORGANISASI MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 20, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT
BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT
Pasal 2
Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
Pasal 3
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pasal 4
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan tidak berafiliasi pada partai politik. |
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ormas bertujuan untuk:
|
Pasal 6
Ormas berfungsi sebagai:
|
Pasal 7
|
|
BAB IV
PENDIRIAN ORMAS
BAB IV
PENDIRIAN ORMAS
Pasal 8
Ormas didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) warga negara Indonesia. |
Pasal 9
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berbentuk:
|
Pasal 10
|
Pasal 11
|
|
Pasal 12
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 13
|
Pasal 14
|
BAB V
PENDAFTARAN
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 15
|
Pasal 16
|
|
Pasal 17
|
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
Ormas berhak:
|
Pasal 20
Ormas berkewajiban:
|
BAB VII
ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
BAB VII
ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Organisasi
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 21
Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan. |
Pasal 22
|
Bagian Kedua
Kedudukan
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 23
Ormas berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan akta pendirian atau ketentuan dalam Anggaran Dasar. |
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 24
Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah dan mufakat. |
Pasal 25
|
Pasal 26
|
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dalam AD dan ART. |
BAB VIII
KEANGGOTAAN
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 28
|
Pasal 29
|
BAB IX
KEPUTUSAN ORGANISASI
BAB IX
KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 30
|
BAB X
AD/ART ORMAS
BAB X
AD/ART ORMAS
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
|
Bagian Kedua
Perubahan AD/ART Ormas
Bagian Kedua
Perubahan AD/ART Ormas
Pasal 32
|
BAB XI
KEUANGAN
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 33
|
Pasal 34
|
BAB XII
BADAN USAHA ORMAS
BAB XII
BADAN USAHA ORMAS
Pasal 35
|
BAB XIII
PEMBERDAYAAN ORMAS
BAB XIII
PEMBERDAYAAN ORMAS
Pasal 36
|
|
Pasal 38
|
BAB XIV
ORGANISASI MASYARAKAT ASING
BAB XIV
ORGANISASI MASYARAKAT ASING
Pasal 39
|
Pasal 40
Organisasi Masyarakat Asing memiliki kewajiban:
|
Pasal 41
Organisasi Masyarakat Asing dilarang:
|
|
Pasal 42
|
Pasal 43
|
BAB XV
PENGAWASAN
BAB XV
PENGAWASAN
Pasal 44
|
Pasal 46
|
Pasal 47
|
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
Pasal 48
|
Pasal 49
|
|
BAB XVII
LARANGAN
BAB XVII
LARANGAN
Pasal 50
|
BAB XVIII
SANKSI
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 51
|
Pasal 52
|
Pasal 53
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan pembubaran ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. |
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Pasal 55
Ormas yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus sudah melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. |
Pasal 56
Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. |
Pasal 57
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR, SH. |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...NOMOR ...
Penjelasan
suntingATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
ORGANISASI MASYARAKAT
- I. UMUM.
- Undang-Undang mengenai Organisasi Masyarakat atau yang disebut Ormas dibentuk untuk menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Jaminan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, menyampaikan aspirasi atau untuk mencapai tujuan bersama, tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama dan nilai sosial budaya yang ingin mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera.
- Dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, Ormas sebagai wadah berhimpun anggota masyarakat telah berlangsung lama dan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perjalanan kemerdekaan negara maupun pencapaian pembangunan nasional. Perjuangan dan kontribusi besar Ormas tersebut diberikan melalui berbagai program dan kegiatan nyata sesuai tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Dinamika hubungan Ormas dengan negara mengalami pasang surut, terkadang harmonis tapi tak jarang Ormas dikekang kebebasannya dan diintervensi oleh kekuasaan, sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Di sisi lain, kemunculan Ormas yang begitu semarak di tengah masyarakat dengan segala kompleksitas menyangkut legalitas pendirian, pengelolaan organisasi dan keuangan, hubungan dengan Ormas lain maupun dengan negara, serta semakin banyaknya Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang ada saat ini dianggap tidak mampu menutup celah dinamika Ormas yang begitu intens tersebut. Karena itu, agar kehidupan Ormas tetap dapat berjalan sesuai tujuan organisasi sekaligus tujuan negara yang dicita-citakan bersama, maka dibutuhkan upaya penyempurnaan dan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat terdiri dari XIX Bab dan 57 Pasal. Undang-undang ini mengatur berbagai penyempurnaan mengenai Ormas, baik pokok-pokok pikiran terkait dengan penyempurnaan pengertian Ormas, asas, ciri, sifat, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Ormas. Kemudian diatur tentang tata cara pendirian Ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum beserta dengan persyaratan dan kewenangan kelembagaannya. Selanjutnya diatur tentang ketentuan mengenai organisasi, kedudukan, kepengurusan, keanggotaan, perubahan AD/ART, mekanisme pengambilan keputusan, dan keuangan Ormas. Diatur pula tentang badan usaha Ormas yang didirikan sebagai sumber keuangan internal Ormas sesuai semangat kemandirian Ormas dan ketentuan mengenai pemberdayaan Ormas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur ketentuan pengaturan mengenai Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia, pengawasan terhadap Ormas yang dilakukan oleh internal Ormas maupun yang dapat dilakukan masyarakat dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, penyelesaian sengketa organisasi, serta larangan dan penerapan sanksi terhadap Ormas yang melanggar. Berbagai penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menjadikan aturan mengenai Ormas menjadi lebih baik dan berdaya guna di dalam mengatur kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- II. PASAL DEMI PASAL.
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 2
- Cukup jelas.
- Pasal 3
- Cukup jelas.
- Pasal 4
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "mewujudkan tujuan negara" adalah sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
- Huruf a
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 7
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah kepercayaan yang berasal dan tumbuh berkembang dari akar sejarah dan budaya asli Indonesia (bukan kepercayaan dari negara lain), dan dari sisi ajaran tidak bertentangan dengan ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia. Huruf c Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan Ormas nasional adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari jumlah provinsi di Indonesia.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan Ormas provinsi adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari kabupaten/kota di 1 (satu) provinsi.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan Ormas kabupaten/kota adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari kecamatan di 1 (satu) kabupaten/kota.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 8
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 12
- Cukup jelas.
- Pasal 13
- Cukup jelas.
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Ormas yang tidak berbadan hukum" tidak termasuk organisasi masyarakat yang pembentukanya dilakukan dengan peraturan perundang-undangan seperti: PMI, Pramuka, KOI, Korpri, dan lain-lain.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "tidak berafiliasi kepada partai politik" adalah tidak terlibat secara kelembagaan atau organisasi dalam mendirikan,
- mengelola, maupun memberikan dukungan terhadap partai politik tertentu.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Cukup jelas
- Pasal 20
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "harus diberitahukan" adalah terkait dengan Ormas yang menerima bantuan asing di bawah nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah, sedangkan "harus dengan persetujuan" adalah terkait dengan Ormas yang menerima bantuan asing di atas nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 47
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila" antara lain ajaran atau paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, Kapitalisme, dan Liberalisme.
- Ayat (1)
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 54
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...