Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Organisasi Masyarakat

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Organisasi Masyarakat

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
ORGANISASI MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa sebagai wadah berkumpul dan berserikat, organisasi masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan untuk tercapainya keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan warga negara, serta menjaga keutuhan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Organisasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Organisasi Masyarakat Asing adalah organisasi yang bersifat nirlaba yang didirikan oleh warga negara asing dan melakukan kegiatan di Indonesia.
  3. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.
  4. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
  5. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.


BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT


Pasal 2
Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 4
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan tidak berafiliasi pada partai politik.


BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP


Pasal 5
Ormas bertujuan untuk:
  1. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  2. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. melestarikan budaya, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  5. memperkuat persatuan bangsa; dan/atau
  6. mewujudkan tujuan negara.

Pasal 6
Ormas berfungsi sebagai:
  1. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota;
  2. wadah pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
  3. sarana penyalur aspirasi masyarakat;
  4. wadah pemberdayaan masyarakat;
  5. wadah peranserta dalam memperkuat persatuan; dan/atau
  6. sarana mewujudkan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 7
  1. Dalam mencapai tujuan dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Ormas memiliki:
    1. lingkup kegiatan; dan
    2. wilayah kerja.
  2. Lingkup kegiatan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup antara lain bidang:
    1. agama;
    2. kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. hukum;
    4. sosial;
    5. ekonomi;
    6. kesehatan;
    7. pendidikan;
    8. sumber daya manusia;
    9. penguatan demokrasi Pancasila;
    10. pemberdayaan perempuan;
    11. lingkungan hidup dan sumber daya alam;
    12. kepemudaan;
    13. olahraga;
    14. profesi;
    15. hobi; dan/atau
    16. seni dan budaya.
  1. Wilayah kerja Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
    1. nasional;
    2. provinsi; dan/atau
    3. kabupaten/kota.


BAB IV
PENDIRIAN ORMAS


Pasal 8
Ormas didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) warga negara Indonesia.

Pasal 9
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berbentuk:
  1. badan hukum; atau
  2. tidak berbadan hukum.

Pasal 10
  1. Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa:
    1. perkumpulan; atau
    2. yayasan.
  2. Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis keanggotaan.
  3. Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis keanggotaan.

Pasal 11
  1. Badan hukum perkumpulan didirikan dengan kewajiban memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
    2. AD/ART;
    3. program kerja;
    4. sumber pendanaan;
    5. surat keterangan domisili;
    6. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan;
    7. surat pernyataan tidak berafiliasi kepada partai politik;
    8. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan
    9. pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  2. Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
  1. Dalam upaya untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat menggabungkan diri dalam suatu wadah berhimpun.
  2. Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal dan memonopoli keseluruhan lingkup kegiatan dan kerja Ormas.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
  1. Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b memberitahukan keberadaannya secara tertulis kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai alamat dan domisili.
  2. Dalam hal Ormas memberitahukan keberadaanya Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat tanda terima pemberitahuan keberadaan organisasi.


BAB V
PENDAFTARAN


Pasal 15
  1. Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan bersamaan dengan pemberian status badan hukum.
  2. Pendaftaran bagi Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
  1. Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
  2. Pendaftaran bagi Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kewajiban menyertakan persyaratan sebagai berikut:
    1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
  1. AD/ART;
  2. program kerja;
  3. kepengurusan;
  4. surat keterangan domisili;
  5. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
  6. surat pernyataan tidak berafiliasi kepada partai politik;
  7. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan
  8. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
  1. Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh:
    1. Menteri bagi Ormas yang memiliki wilayah kerja nasional;
    2. gubernur bagi Ormas yang memiliki wilayah kerja provinsi; atau
    3. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki wilayah kerja kabupaten/kota.

Pasal 17
  1. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen pendaftaran.
  2. Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta Ormas pemohon untuk melengkapi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.
  3. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SKT paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Ormas dinyatakan lulus verifikasi.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 19
Ormas berhak:
  1. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
  2. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Ormas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  4. melaksanakan kegiatan Ormas untuk mencapai tujuan organisasi;
  5. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan organisasi; dan
  6. melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, Organisasi Masyarakat Asing, dan pihak lain.

Pasal 20
Ormas berkewajiban:
  1. melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi;
  2. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memelihara nilai-nilai agama, kearifan lokal dan memberikan kemanfaatan untuk masyarakat;
  4. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian di dalam masyarakat;
  5. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
  6. mendukung tercapainya tujuan negara.


BAB VII
ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN


Bagian Kesatu
Organisasi


Pasal 21
Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.

Pasal 22
  1. Ormas berbasis keanggotaan yang memiliki wilayah kerja nasional dapat membentuk struktur organisasi dan kepengurusan dari nasional hingga daerah.
  2. Ormas berbasis keanggotaan yang memiliki wilayah kerja provinsi dapat membentuk struktur organisasi dan kepengurusan dari provinsi hingga daerah yang berada di wilayah provinsi.
  3. Ormas berbasis keanggotaan yang memiliki wilayah kerja kabupaten/kota dapat membentuk struktur organisasi dan kepengurusan dari kabupaten/kota hingga daerah yang berada di wilayah kabupaten/kota.


Bagian Kedua
Kedudukan


Pasal 23
Ormas berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan akta pendirian atau ketentuan dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga
Kepengurusan


Pasal 24
Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah dan mufakat.

Pasal 25
  1. Pergantian kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
  2. Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Ormas didaftarkan kepada Kementerian atau pemerintah daerah berdasarkan wilayah yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.
  3. Bagi Ormas yang berbadan hukum apabila terjadi perubahan akta terkait dengan pergantian kepengurusan didaftarkan kepada kementrian atau pemerintah daerah berdasarkan wilayah yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.

Pasal 26
  1. Anggota Ormas yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Ormas yang sama.
  2. Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Ormas yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.

Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dalam AD dan ART.


BAB VIII
KEANGGOTAAN


Pasal 28
  1. Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.
  2. Keanggotaan Ormas bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.
  3. Keanggotaan Ormas diatur berdasarkan AD dan ART.

Pasal 29
  1. Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
  2. Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan ART.


BAB IX
KEPUTUSAN ORGANISASI


Pasal 30
  1. Keputusan Ormas di setiap tingkatan dilakukan dengan musyawarah mufakat sesuai dengan AD dan ART.
  2. Keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat bagi Ormas.


BAB X
AD/ART ORMAS


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 31
  1. Setiap Ormas wajib memiliki AD dan ART.
  2. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
    1. asas dan ciri Ormas;
    2. visi dan misi Ormas;
    3. nama, lambang, dan gambar Ormas;
    4. tujuan dan fungsi Ormas;
    5. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
    6. kepengurusan Ormas;
    7. mekanisme rekrutmen dan pemberhentian anggota Ormas;
    8. peraturan dan keputusan Ormas;
    9. program pemberdayaan dan pembinaan;
    10. pengelolaan keuangan Ormas;
    11. penyelesaian sengketa; dan
    12. mekanisme pengawasan internal.


Bagian Kedua
Perubahan AD/ART Ormas


Pasal 32
  1. Perubahan AD dan ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.
  2. Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan wilayah kerja Ormas yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.


BAB XI
KEUANGAN


Pasal 33
  1. Keuangan Ormas dapat bersumber dari:
    1. iuran anggota;
    2. sumbangan masyarakat;
    3. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
    4. hasil usaha Ormas; dan
    5. kegiatan lain yang sah menurut hukum.
  2. Keuangan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dikelola secara transparan dan bertanggungjawab.
  3. Dalam hal melaksanakan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional.

Pasal 34
  1. Dalam hal Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b menghimpun dan mengelola dana dari anggota dan masyarakat, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai standar akuntansi secara umum atau sesuai AD/ART.
  2. Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c harus diberitahukan dan/atau dengan persetujuan Pemerintah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XII
BADAN USAHA ORMAS


Pasal 35
  1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat mendirikan badan usaha.
  2. Tata kerja dan tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD atau ART.
  3. Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.


BAB XIII
PEMBERDAYAAN ORMAS


Pasal 36
  1. Dalam rangka pemberdayaan Ormas, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan:
  1. fasilitasi kebijakan;
  2. penguatan kelembagaan;
  3. peningkatan kualitas sumberdaya manusia; dan
  4. pemberian penghargaan.
  1. Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.
  2. Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
    1. pelibatan dalam proses pembangunan;
    2. tata kelola organisasi yang baik;
    3. penyediaan data dan informasi Ormas;
    4. pengintensifan dialog dan kerjasama; dan
    5. dukungan keahlian dan pendampingan.
  3. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
    1. pendidikan dan pelatihan;
    2. penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
    3. penguatan wawasan kebangsaan; dan
    4. pengembangan dan pendampingan kewirausahaan.
  4. Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
    1. tanda penghargaan;
    2. bantuan pendidikan dan pelatihan; dan
    3. insentif pengembangan organisasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 37 Ormas dapat bekerjasama dengan masyarakat, swasta, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan di berbagai bidang untuk kesejahteraan masyarakat.

Pasal 38
  1. Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas dalam rangka pemberdayaan dan tertib administrasi.
  2. Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.


BAB XIV
ORGANISASI MASYARAKAT ASING


Pasal 39
  1. Organisasi Masyarakat Asing dalam melakukan kegiatan di wilayah Indonesia harus memiliki ijin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri.
  2. Untuk memperoleh Ijin operasional sebagaimana ayat (1), Organisasi Masyarakat Asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berbadan hukum asing atau tercatat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
    2. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia; dan
    3. dalam pelaksanaan kegiatannya bekerjasama atau melibatkan Ormas Indonesia.
  3. Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  4. Perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum ijin operasional berakhir.
  5. Dalam hal Organisasi Masyarakat Asing tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan ijin operasional.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan perpanjangan ijin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40
Organisasi Masyarakat Asing memiliki kewajiban:
  1. memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
  2. menyampaikan ijin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri kepada Menteri dan kementerian terkait;
  3. mengumumkan sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
  4. membuat laporan kegiatan secara berkala dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa nasional maupun daerah.

Pasal 41
Organisasi Masyarakat Asing dilarang:
  1. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mengganggu stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. melakukan kegiatan spionase;
  4. melakukan kegiatan politik praktis;
  5. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
  6. melakukan kegiatan tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
  7. menggalang dana dari masyarakat Indonesia;
  8. berkantor dan menggunakan fasilitas lembaga Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
  1. melakukan kegiatan tanpa ijin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri.

Pasal 42
  1. Dalam hal Organisasi Masyarakat Asing tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri menjatuhkan sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian kegiatan;
    3. pembekuan ijin operasional;
    4. pencabutan ijin operasional;dan/atau e. tindakan diplomatik.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 43
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Organisasi Masyarakat Asing.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XV
PENGAWASAN


Pasal 44
  1. Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, setiap Ormas memiliki lembaga pengawas internal.
  2. Lembaga pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal Ormas.
  3. Tugas dan kewenangan lembaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau peraturan organisasi. Pasal 45 Untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi, Ormas wajib membuat laporan kegiatan dan keuangan yang terbuka untuk publik.

Pasal 46
  1. Dalam hal Ormas mendapatkan pemberdayaan berupa penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan pemberian penghargaan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  2. Laporan kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar evaluasi pemberdayaan bagi Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  3. Dalam hal Ormas tidak menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah menghentikan pemberdayaan Ormas bersangkutan.

Pasal 47
  1. Dalam hal pengawasan terhadap Ormas, masyarakat berhak menyampaikan dukungan atau keberatan terhadap keberadaan atau aktifitas Ormas.
  2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan dana, dan dukungan operasional organisasi.
  3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan masyarakat kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai lingkup dan tanggung jawabnya.
  4. Dalam hal terdapat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengupayakan penyelesaian keberatan melalui mekanisme mediasi dan konsiliasi.


BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI


Pasal 48
  1. Dalam hal terjadi sengketa organisasi, Ormas diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
  2. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat dilakukan upaya mediasi dan konsiliasi.
  3. Tata cara mediasi dan konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 49
  1. Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.
  1. Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan banding dan putusan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat.
  2. Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh pengadilan tinggi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori banding terdaftar di kepaniteraan pengadilan tinggi.


BAB XVII
LARANGAN


Pasal 50
  1. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
    1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
    2. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
    3. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
    4. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
    5. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Ormas atau Partai Politik lain.
  2. Ormas dilarang:
    1. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
    4. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; atau
    5. melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.
  3. Ormas dilarang:
    1. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    2. mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik atau kampanye jabatan politik; atau
    3. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.
  4. Ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.


BAB XVIII
SANKSI


Pasal 51
  1. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 42, Pasal 50 ayat (1) berupa teguran tertulis.
  2. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya menjatuhkan pemberhentian pemberdayaan dan/atau denda.

Pasal 52
  1. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berupa teguran tertulis.
  2. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  3. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung.
  4. Dalam hal Pemerintah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah mengajukan permohonan pembekuan sementara Ormas kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan.
  5. Dalam hal Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pembekuan sementara Ormas kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan.
  6. Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan pembekuan sementara diajukan.
  7. Dalam hal Ormas yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri untuk Ormas kabupaten/kota dan Ormas Provinsi atau kepada Mahkamah Agung untuk Ormas nasional.
  8. Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan pembubaran diajukan.

Pasal 53
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan pembubaran ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 54
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 55
Ormas yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus sudah melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 56
Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 57
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,




PATRIALIS AKBAR, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...NOMOR ...

Penjelasan

sunting
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
ORGANISASI MASYARAKAT

I.  UMUM.
Undang-Undang mengenai Organisasi Masyarakat atau yang disebut Ormas dibentuk untuk menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Jaminan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, menyampaikan aspirasi atau untuk mencapai tujuan bersama, tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama dan nilai sosial budaya yang ingin mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera.
Dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, Ormas sebagai wadah berhimpun anggota masyarakat telah berlangsung lama dan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perjalanan kemerdekaan negara maupun pencapaian pembangunan nasional. Perjuangan dan kontribusi besar Ormas tersebut diberikan melalui berbagai program dan kegiatan nyata sesuai tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dinamika hubungan Ormas dengan negara mengalami pasang surut, terkadang harmonis tapi tak jarang Ormas dikekang kebebasannya dan diintervensi oleh kekuasaan, sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Di sisi lain, kemunculan Ormas yang begitu semarak di tengah masyarakat dengan segala kompleksitas menyangkut legalitas pendirian, pengelolaan organisasi dan keuangan, hubungan dengan Ormas lain maupun dengan negara, serta semakin banyaknya Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang ada saat ini dianggap tidak mampu menutup celah dinamika Ormas yang begitu intens tersebut. Karena itu, agar kehidupan Ormas tetap dapat berjalan sesuai tujuan organisasi sekaligus tujuan negara yang dicita-citakan bersama, maka dibutuhkan upaya penyempurnaan dan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat terdiri dari XIX Bab dan 57 Pasal. Undang-undang ini mengatur berbagai penyempurnaan mengenai Ormas, baik pokok-pokok pikiran terkait dengan penyempurnaan pengertian Ormas, asas, ciri, sifat, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Ormas. Kemudian diatur tentang tata cara pendirian Ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum beserta dengan persyaratan dan kewenangan kelembagaannya. Selanjutnya diatur tentang ketentuan mengenai organisasi, kedudukan, kepengurusan, keanggotaan, perubahan AD/ART, mekanisme pengambilan keputusan, dan keuangan Ormas. Diatur pula tentang badan usaha Ormas yang didirikan sebagai sumber keuangan internal Ormas sesuai semangat kemandirian Ormas dan ketentuan mengenai pemberdayaan Ormas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur ketentuan pengaturan mengenai Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia, pengawasan terhadap Ormas yang dilakukan oleh internal Ormas maupun yang dapat dilakukan masyarakat dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, penyelesaian sengketa organisasi, serta larangan dan penerapan sanksi terhadap Ormas yang melanggar. Berbagai penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menjadikan aturan mengenai Ormas menjadi lebih baik dan berdaya guna di dalam mengatur kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II.  PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "mewujudkan tujuan negara" adalah sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah kepercayaan yang berasal dan tumbuh berkembang dari akar sejarah dan budaya asli Indonesia (bukan kepercayaan dari negara lain), dan dari sisi ajaran tidak bertentangan dengan ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia. Huruf c Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Ormas nasional adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari jumlah provinsi di Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Ormas provinsi adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari kabupaten/kota di 1 (satu) provinsi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan Ormas kabupaten/kota adalah Ormas yang memiliki kepengurusan dan/atau kegiatan sekurang-kurangnya di 1/3 (sepertiga) dari kecamatan di 1 (satu) kabupaten/kota.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Ormas yang tidak berbadan hukum" tidak termasuk organisasi masyarakat yang pembentukanya dilakukan dengan peraturan perundang-undangan seperti: PMI, Pramuka, KOI, Korpri, dan lain-lain.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "tidak berafiliasi kepada partai politik" adalah tidak terlibat secara kelembagaan atau organisasi dalam mendirikan,
mengelola, maupun memberikan dukungan terhadap partai politik tertentu.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "harus diberitahukan" adalah terkait dengan Ormas yang menerima bantuan asing di bawah nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah, sedangkan "harus dengan persetujuan" adalah terkait dengan Ormas yang menerima bantuan asing di atas nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila" antara lain ajaran atau paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, Kapitalisme, dan Liberalisme.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...