Ini adalah subhalaman dokumentasi untuk Templat:PUU-pasal.
Halaman ini mengandung informasi penggunaan, kategori, pranala antarbahasa, dan lain-lain yang bukan merupakan bagian dari halaman templat asli.

Parameter

sunting

Templat ini utamanya digunakan bersama dengan {{{PUU-nomor}} dan/atau {{PUU-ayat}}. Templat ini mempunyai 6 parameter yang bersifat opsional.

  • pasal: Judul pasal, misal: pasal=1, pasal=2, dll. Apabila tidak diisi, tidak akan diberi judul pasal.
  • nl: Apabila diisi, misal nl=y maka akan menghilangkan <br> setelah judul pasal.
  • istilah: Keterangan pendahulu pada judul pasal, misal "Pasal 1" atau "Act 3". Jika parameter tidak diisi dan parameter pasal diisi, maka otomatis menampilkan "Pasal (nomor)".
  • i: Untuk penjarakan (indent) dari pasal. Apabila tidak diisi, otomatis memberikan value 12%.
  • anchor: Jika diisi dengan anchor=no, maka akan menonaktifkan fitur penjangkaran dalam suatu laman Undang-Undang.
  • cust: Untuk judul kustom. Apabila tidak diisi, akan menghasilkan penjudulan biasa seperti di bawah ini.

Parameter anchor

sunting

Secara otomatis, setiap pasal yang menggunakan templat ini diberikan jangkar ({{anchor}}) yang dapat menjadi tautan pintas dalam halaman yang sama/berbeda seperti ini: Pasal 1 atau Pasal 20. Akan tetapi, jika terdapat dua atau lebih pasal yang nomor pasalnya sama, hanya jangkar pertama dalam suatu artikel lah yang akan dituju oleh jangkar tersebut. Sehingga, apabila ingin menonaktifkan fitur jangkar, bubuhkan anchor=no di dalam templat.

Contoh penggunaan

sunting

Dengan judul pasal

sunting
{{PUU-pasal|pasal=1
|{{PUU-ayat
|Mengesahkan ''ASEAN Convention on Counter Terrorism'' (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme). 
|Salinan naskah asli ''ASEAN Convention on Counter Terrorism'' (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.}}}}

Pasal 1
  1. Mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme).
  2. Salinan naskah asli ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Tanpa judul pasal

sunting
{{PUU-pasal
|{{PUU-nomor|n=1
|Mengesahkan ''ASEAN Convention on Counter Terrorism'' (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme). 
|Salinan naskah asli ''ASEAN Convention on Counter Terrorism'' (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.}}}}
  1. Mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme).
  2. Salinan naskah asli ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Lihat pula

sunting