PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2014
TENTANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
|
Pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan termasuk lembaga permusyawaratan/perwakilan, yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dimaksud bertujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur keempat lembaga tersebut, pada dasarnya sudah membuat pengaturan menuju terwujudnya lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis, efektif, dan akuntabel. Akan tetapi, sejak Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diundangkan, masih terdapat beberapa hal yang dipandang perlu untuk ditata kembali melalui penggantian Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009. Penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 didasarkan pada materi muatan baru yang telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari substansi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tersebut. Penggantian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 terutama dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatatanegaraan, seperti dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang membatalkan beberapa ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Perkembangan lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 /PUU-XI/2013 tentang Pengujian
|
|
terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengurangi kewenangan DPR dalam pembahasan APBN.
Di samping perkembangan sistem ketatanegaraan, pembentukan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi checks and balances, yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sejalan dengan pemikiran di atas serta untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang demokratis, efektif, dan akuntabel, Undang-Undang ini memperkuat dan memperjelas mekanisme pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD seperti mekanisme pembentukan undang-undang dan penguatan fungsi aspirasi, penguatan peran komisi sebagai ujung tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan yang bermitra dengan Pemerintah, serta pentingnya penguatan sistem pendukung, baik sekretariat jenderal maupun Badan Keahlian DPR.
|
|
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Cukup jelas.
Pasal 3
- Cukup jelas.
Pasal 4
- Huruf a
- Cukup jelas.
|
|
Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Pengusulan 2 (dua) calon wakil presiden kepada MPR merupakan prakarsa Presiden. Dua calon wakil presiden tersebut berasal dari 1 (satu) partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon tersebut dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Huruf f
- Cukup jelas.
Pasal 5
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Ayat (1)
- Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas MPR perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban pengelolaan anggaran MPR" adalah format dan prosedur pengelolaan anggaran.
|
|
Pasal 7
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota MPR.
Pasal 10
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan" adalah dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas MPR.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
|
|
Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Huruf g
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, suku, agama, dan ras.
- Huruf f
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 13
- Cukup jelas.
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "mengoordinasikan anggota MPR" adalah mempersiapkan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada saat menjalankan tugas dan wewenangnya pada lembaga masing-masing. Ketentuan ini tidak menutup kesempatan bagi Pemerintah dan masyarakat untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
Huruf f
- Dalam mewakili MPR di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
- Huruf b
- Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan, baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
|
|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Cukup jelas.
Pasal 24
- Cukup jelas.
Pasal 25
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Cukup jelas.
Pasal 29
- Cukup jelas.
Pasal 30
- Cukup jelas.
Pasal 31
- Cukup jelas.
Pasal 32
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Dalam hal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di hadapan rapat paripurna DPR, berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh pimpinan MPR.
- Ayat (8)
Pidato awal masa jabatan disampaikan oleh Presiden:
- dalam sidang paripurna MPR apabila pengucapan sumpah/janji di hadapan sidang paripurna MPR;
- dalam rapat paripurna DPR apabila pengucapan sumpah/janji di hadapan rapat paripurna DPR; atau
- di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung apabila pengucapan sumpah/janji dilakukan di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 35
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
Pasal 36
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 37
- Cukup jelas.
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Cukup jelas.
Pasal 40
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Cukup jelas.
Pasal 42
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
Pasal 44
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Cukup jelas.
Pasal 48
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
Pasal 49
- Cukup jelas.
Pasal 50
- Cukup jelas.
Pasal 51
- Cukup jelas.
Pasal 52
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 53
- Cukup jelas.
Pasal 54
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
Pasal 55
- Cukup jelas.
Pasal 56
Pidato pelantikan disampaikan oleh Presiden:
- dalam sidang paripurna MPR apabila pengucapan sumpah/janji di hadapan sidang paripurna MPR;
- dalam rapat paripurna DPR apabila pengucapan sumpah/janji di hadapan rapat paripurna DPR; atau
- di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung apabila pengucapan sumpah/janji dilakukan di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 57
- Cukup jelas.
Pasal 58
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 59
- Cukup jelas.
Pasal 60
- Cukup jelas.
Pasal 61
- Cukup jelas.
Pasal 62
- Cukup jelas.
Pasal 63
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Ketentuan ini harus mencerminkan unsur anggota DPR dan anggota DPD.
Pasal 64
- Cukup jelas.
Pasal 65
- Cukup jelas.
Pasal 66
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 67
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Cukup jelas.
Pasal 69
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan, antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
Pasal 70
- Cukup jelas.
Pasal 71
- Cukup jelas.
Pasal 72
- Cukup jelas.
Pasal 73
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 75
- Ayat (1)
- Memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran dimaksudkan agar tersedia anggaran yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas DPR sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPR" adalah format dan prosedur pengelolaan anggaran.
Pasal 76
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Selama menjadi anggota DPR, yang bersangkutan harus berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penuh waktu.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 77
- Cukup jelas.
Pasal 78
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
- Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPR.
Pasal 79
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 80
- Huruf a
- Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR menyikapi dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.
- Huruf b
- Hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
- Huruf c
- Hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada Pemerintah maupun kepada DPR sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
|
|
Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, agama, ras, dan suku.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
|
|
Huruf i
- Yang dimaksud dengan "kunjungan kerja secara berkala" adalah kewajiban anggota DPR untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPR.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan kepada pemilih di daerah pemilihannya pada setiap masa reses dan masa sidang melalui perjuangan politik yang menyangkut aspirasi pemilihnya.
Pasal 82
- Cukup jelas.
Pasal 83
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
|
|
Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Cukup jelas.
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
|
|
Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Dalam memasyarakatkan keputusan DPR, pimpinan dapat menugasi anggota DPR.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Dalam mewakili DPR di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 87
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
- Huruf b
- Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 88
- Cukup jelas.
Pasal 89
- Cukup jelas.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Cukup jelas.
Pasal 93
- Cukup jelas.
Pasal 94
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 95
- Cukup jelas.
Pasal 96
- Cukup jelas.
Pasal 97
- Cukup jelas.
Pasal 98
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Alokasi anggaran terkait fungsi dan program kementerian/lembaga ditetapkan dalam rapat kerja komisi sehingga harus menjadi kesimpulan rapat kerja komisi.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.
- Ayat (11)
- Cukup jelas.
Pasal 99
- Cukup jelas.
Pasal 100
- Jumlah komisi disesuaikan dengan jumlah institusi pemerintah yang meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara. Ruang lingkup tugas komisi disesuaikan dengan ruang lingkup kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
- Yang dimaksud dengan "mitra kerja komisi" adalah kementerian/lembaga termasuk sekretariat lembaga negara seperti Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretariat Jenderal DPR.
|
|
Pasal 101
- Cukup jelas.
Pasal 102
- Cukup jelas.
Pasal 103
- Cukup jelas.
Pasal 104
- Cukup jelas.
Pasal 105
- Cukup jelas.
Pasal 106
- Cukup jelas.
Pasal 107
- Cukup jelas.
Pasal 108
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Jumlah anggota Badan Anggaran memberikan alokasi yang lebih banyak terhadap komisi yang menangani urusan keuangan negara.
|
|
Pasal 109
- Cukup jelas.
Pasal 110
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Dalam rangka efektivitas pembahasan alokasi dana transfer ke daerah oleh komisi, pembahasan dapat dilakukan dalam rapat gabungan komisi atau lintas komisi bersama pemerintah.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 111
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 112
- Cukup jelas.
Pasal 113
- Cukup jelas.
Pasal 114
- Cukup jelas.
Pasal 115
- Cukup jelas.
Pasal 116
- Cukup jelas.
Pasal 117
- Cukup jelas.
Pasal 118
- Cukup jelas.
Pasal 119
- Cukup jelas.
Pasal 120
- Cukup jelas.
Pasal 121
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (2)
- Usulan fraksi memperhatikan syarat-syarat senioritas dan integritas dari keanggotaan fraksi yang bersangkutan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
Pasal 122
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "pihak yang berkaitan" adalah lembaga negara, pejabat negara/pemerintah, badan hukum, organisasi masyarakat, warga negara Indonesia, dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 123
- Cukup jelas.
Pasal 124
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 125
- Cukup jelas.
Pasal 126
- Cukup jelas.
Pasal 127
- Cukup jelas.
Pasal 128
- Cukup jelas.
Pasal 129
- Cukup jelas.
Pasal 130
- Cukup jelas.
Pasal 131
- Cukup jelas.
Pasal 132
- Cukup jelas.
Pasal 133
- Cukup jelas.
Pasal 134
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 135
- Cukup jelas.
Pasal 136
- Cukup jelas.
Pasal 137
- Cukup jelas.
Pasal 138
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "surat" adalah surat asli atau jika berupa fotokopi harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Alat bukti surat yang bukan surat asli atau fotokopi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang hanya menjadi petunjuk.
- Huruf d
- Alat bukti data atau informasi elektronik antara lain diperoleh dari pengadu, teradu, dan/atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 139
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 140
- Cukup jelas.
Pasal 141
- Cukup jelas.
Pasal 142
- Cukup jelas.
Pasal 143
- Cukup jelas.
Pasal 144
- Cukup jelas.
Pasal 145
- Cukup jelas.
Pasal 146
- Cukup jelas.
Pasal 147
- Cukup jelas.
Pasal 148
- Cukup jelas.
Pasal 149
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 150
- Cukup jelas.
Pasal 151
- Cukup jelas.
Pasal 152
- Cukup jelas.
Pasal 153
- Cukup jelas.
Pasal 154
- Cukup jelas.
Pasal 155
- Cukup jelas.
Pasal 156
- Cukup jelas.
Pasal 157
- Cukup jelas.
Pasal 158
- Cukup jelas.
Pasal 159
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 160
- Cukup jelas.
Pasal 161
- Cukup jelas.
Pasal 162
- Cukup jelas.
Pasal 163
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pada prinsipnya semua naskah rancangan undang-undang harus disertai naskah akademik, tetapi beberapa rancangan undang-undang, seperti rancangan undang-undang tentang APBN, rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang, rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional, atau rancangan undang-undang yang hanya terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki naskah akademik sebelumnya dapat disertai atau tidak disertai naskah akademik.
Pasal 164
- Cukup jelas.
Pasal 165
- Cukup jelas.
Pasal 166
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 167
- Cukup jelas.
Pasal 168
- Cukup jelas.
Pasal 169
- Cukup jelas.
Pasal 170
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Pendapat mini DPD hanya disampaikan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 171
- Cukup jelas.
Pasal 172
- Cukup jelas.
Pasal 173
- Cukup jelas.
Pasal 174
- Cukup jelas.
Pasal 175
- Cukup jelas.
Pasal 176
- Cukup jelas.
Pasal 177
- Cukup jelas.
Pasal 178
- Cukup jelas.
Pasal 179
- Cukup jelas.
Pasal 180
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 181
- Cukup jelas.
Pasal 182
- Cukup jelas.
Pasal 183
- Cukup jelas.
Pasal 184
- Cukup jelas.
Pasal 185
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Pembahasan dilakukan, antara lain, dengan penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kepatutan dan kelayakan.
Pasal 186
- Cukup jelas.
Pasal 187
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 188
- Cukup jelas.
Pasal 189
- Cukup jelas.
Pasal 190
- Cukup jelas.
Pasal 191
- Cukup jelas.
Pasal 192
- Cukup jelas.
Pasal 193
- Cukup jelas.
Pasal 194
- Cukup jelas.
Pasal 195
- Cukup jelas.
Pasal 196
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 197
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "menerima penjelasan Presiden" adalah menerima tanpa catatan atau menerima dengan catatan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 198
- Cukup jelas.
Pasal 199
- Cukup jelas.
Pasal 200
- Cukup jelas.
Pasal 201
- Cukup jelas.
Pasal 202
- Cukup jelas.
Pasal 203
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 204
- Cukup jelas.
Pasal 205
- Cukup jelas.
Pasal 206
- Cukup jelas.
Pasal 207
- Cukup jelas.
Pasal 208
- Cukup jelas.
Pasal 209
- Cukup jelas.
Pasal 210
- Cukup jelas.
Pasal 211
- Cukup jelas.
Pasal 212
- Cukup jelas.
Pasal 213
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 214
- Cukup jelas.
Pasal 215
- Cukup jelas.
Pasal 216
- Cukup jelas.
Pasal 217
- Cukup jelas.
Pasal 218
- Cukup jelas.
Pasal 219
- Cukup jelas.
Pasal 220
- Cukup jelas.
Pasal 221
- Cukup jelas.
Pasal 222
- Cukup jelas.
Pasal 223
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 224
- Cukup jelas.
Pasal 225
- Cukup jelas.
Pasal 226
- Cukup jelas.
Pasal 227
- Cukup jelas.
Pasal 228
- Cukup jelas.
Pasal 229
- Cukup jelas.
Pasal 230
- Cukup jelas.
Pasal 231
- Cukup jelas.
Pasal 232
- Cukup jelas.
Pasal 233
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 234
- Cukup jelas.
Pasal 235
- Cukup jelas.
Pasal 236
- Cukup jelas.
Pasal 237
- Cukup jelas.
Pasal 238
- Cukup jelas.
Pasal 239
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
- Huruf b
- Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Huruf h
- Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
|
|
Pasal 240
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua umum atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 241
- Cukup jelas.
Pasal 242
- Cukup jelas.
Pasal 243
- Cukup jelas.
Pasal 244
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "hak keuangan tertentu" adalah hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
|
|
Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 245
- Cukup jelas.
Pasal 246
- Cukup jelas.
Pasal 247
- Cukup jelas.
Pasal 248
- Cukup jelas.
Pasal 249
- Cukup jelas.
Pasal 250
- Ayat (1)
- Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPD, perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD" adalah format dan prosedur pengelolaan anggaran.
|
|
Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 251
- Cukup jelas.
Pasal 252
- Cukup jelas.
Pasal 253
- Cukup jelas.
Pasal 254
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
- Pada hakikatnya, sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi daerah yang diwakilinya dengan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPD.
Pasal 255
- Cukup jelas.
Pasal 256
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 257
- Huruf a
- Hak bertanya anggota DPD tidak bermakna sama dengan hak mengajukan pertanyaan anggota DPR.
- Huruf b
- Hak anggota DPD untuk mendapatkan keleluasaan menyampaikan usul dan pendapat baik kepada pemerintah maupun kepada DPD sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPD tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil daerah.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Huruf g
- Cukup jelas.
Pasal 258
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
|
|
Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Kepentingan kelompok, golongan, dan daerah dalam ketentuan ini termasuk kepentingan daerah yang diwakili, agama, ras, dan suku.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan kepada masyarakat dan pemilih di daerah yang diwakilinya pada masa sidang melalui perjuangan politik yang menyangkut kepentingan daerah yang diwakilinya, serta di luar masa sidang melalui pertemuan-pertemuan dengan konstituen dan masyarakat di daerah yang diwakilinya.
Pasal 259
- Cukup jelas.
Pasal 260
- Cukup jelas.
Pasal 261
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
|
|
Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Dalam mewakili DPD di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 262
- Cukup jelas.
Pasal 263
- Cukup jelas.
Pasal 264
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 265
- Cukup jelas.
Pasal 266
- Cukup jelas.
Pasal 267
- Cukup jelas.
Pasal 268
- Cukup jelas.
Pasal 269
- Cukup jelas.
Pasal 270
- Cukup jelas.
Pasal 271
- Cukup jelas.
Pasal 272
- Cukup jelas.
Pasal 273
- Cukup jelas.
Pasal 274
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 275
- Cukup jelas.
Pasal 276
- Cukup jelas.
Pasal 277
- Cukup jelas.
Pasal 278
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undangundang yang terkait dengan kewenangan DPD, antara lain menyampaikan pandangan/pendapat dan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara tertulis namun tidak ikut dalam pengambilan keputusan.
Pasal 279
- Cukup jelas.
Pasal 280
- Cukup jelas.
Pasal 281
- Cukup jelas.
Pasal 282
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 283
- Cukup jelas.
Pasal 284
- Cukup jelas.
Pasal 285
- Ayat (1)
- Hasil pemeriksaan BPK meliputi hasil pemeriksaan laporan keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, hasil pemeriksaan dengan tujuan, dan ikhtisar pemeriksaan semester.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 286
- Cukup jelas.
Pasal 287
- Cukup jelas.
Pasal 288
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 289
- Cukup jelas.
Pasal 290
- Cukup jelas.
Pasal 291
- Cukup jelas.
Pasal 292
- Cukup jelas.
Pasal 293
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Sidang DPD di ibu kota negara dilakukan pada waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPD.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 294
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 295
- Cukup jelas.
Pasal 296
- Cukup jelas.
Pasal 297
- Cukup jelas.
Pasal 298
- Cukup jelas.
Pasal 299
- Cukup jelas.
Pasal 300
- Cukup jelas.
Pasal 301
- Cukup jelas.
Pasal 302
- Cukup jelas.
Pasal 303
- Cukup jelas.
Pasal 304
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 305
- Cukup jelas.
Pasal 306
- Cukup jelas.
Pasal 307
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
- Huruf b
- Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
|
|
Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
Pasal 308
- Cukup jelas.
Pasal 309
- Cukup jelas.
Pasal 310
- Cukup jelas.
Pasal 311
- Cukup jelas.
Pasal 312
- Cukup jelas.
Pasal 313
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "hak keuangan tertentu" adalah hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 314
- Cukup jelas.
Pasal 315
- Cukup jelas.
Pasal 316
- Cukup jelas.
Pasal 317
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Pemilihan wakil gubernur oleh DPRD provinsi, dilakukan apabila masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih.
|
|
Huruf f
- Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara pemerintah daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 318
- Ayat (1)
- Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
|
|
Ayat (2)
- Nama anggota DPRD provinsi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU provinsi dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur dan tembusannya kepada KPU.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 319
- Cukup jelas.
Pasal 320
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
- Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundangundangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD provinsi.
Pasal 321
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 322
- Cukup jelas.
Pasal 323
- Huruf a
- Hak mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan peraturan daerah provinsi.
- Huruf b
- Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
- Huruf c
- Hak anggota DPRD provinsi untuk menyampaikan suatu usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD provinsi sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD provinsi tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
|
|
Huruf g
- Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota DPRD provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Huruf i
- Cukup jelas.
Pasal 324
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan suku.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
|
|
Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Yang dimaksud dengan "kunjungan kerja secara berkala" adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Pasal 325
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Yang dimaksud dengan "fraksi gabungan" adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
|
|
Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.
Pasal 326
- Cukup jelas.
Pasal 327
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.
- Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
Pasal 328
- Cukup jelas.
Pasal 329
- Cukup jelas.
Pasal 330
- Cukup jelas.
Pasal 331
- Cukup jelas.
Pasal 332
- Cukup jelas.
Pasal 333
- Cukup jelas.
Pasal 334
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 335
- Cukup jelas.
Pasal 336
- Cukup jelas.
Pasal 337
- Cukup jelas.
Pasal 338
- Cukup jelas.
Pasal 339
- Cukup jelas.
Pasal 340
- Cukup jelas.
Pasal 341
- Cukup jelas.
Pasal 342
- Cukup jelas.
Pasal 343
- Cukup jelas.
Pasal 344
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 345
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.
Pasal 346
- Yang dimaksud dengan "keputusan rapat" adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 347
- Cukup jelas.
Pasal 348
- Cukup jelas.
Pasal 349
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 350
- Cukup jelas.
Pasal 351
- Cukup jelas.
Pasal 352
- Cukup jelas.
Pasal 353
- Cukup jelas.
Pasal 354
- Cukup jelas.
Pasal 355
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
- Huruf b
- Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Huruf i
- Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
|
|
Pasal 356
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 357
- Cukup jelas.
Pasal 358
- Cukup jelas.
Pasal 359
- Cukup jelas.
Pasal 360
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Yang dimaksud dengan "6 (enam) bulan" adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.
Pasal 361
- Cukup jelas.
Pasal 362
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "hak keuangan tertentu" adalah hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 363
- Cukup jelas.
Pasal 364
- Cukup jelas.
Pasal 365
- Cukup jelas.
Pasal 366
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Pemilihan wakil bupati/wakil wali kota oleh DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
|
|
Huruf g
- Yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" dalam ketentuan ini adalah kerja sama daerah antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota "kembar", kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 367
- Ayat (1)
- Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Ayat (2)
- Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui bupati/walikota dan tembusannya kepada KPU.
|
|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 368
- Cukup jelas.
Pasal 369
- Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
- Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundangundangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 370
- Cukup jelas.
Pasal 371
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 372
- Huruf a
- Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD kabupaten/kota dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
- Huruf b
- Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
- Huruf c
- Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD kabupaten/kota sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD kabupaten/kota, partai politik, atau perguruan tinggi.
|
|
Huruf h
- Yang dimaksud dengan "hak protokoler" adalah hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Huruf i
- Cukup jelas.
Pasal 373
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan suku.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
|
|
Huruf i
- Yang dimaksud dengan "kunjungan kerja secara berkala" adalah kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstiuennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Pasal 374
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Yang dimaksud dengan "fraksi gabungan" adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
|
|
Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.
Pasal 375
- Cukup jelas.
Pasal 376
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
- Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
Pasal 377
- Cukup jelas.
Pasal 378
- Cukup jelas.
Pasal 379
- Cukup jelas.
Pasal 380
- Cukup jelas.
Pasal 381
- Cukup jelas.
Pasal 382
- Cukup jelas.
Pasal 383
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 384
- Cukup jelas.
Pasal 385
- Cukup jelas.
Pasal 386
- Cukup jelas.
Pasal 387
- Cukup jelas.
Pasal 388
- Cukup jelas.
Pasal 389
- Cukup jelas.
Pasal 390
- Cukup jelas.
Pasal 391
- Cukup jelas.
Pasal 392
- Cukup jelas.
Pasal 393
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 394
- Cukup jelas.
Pasal 395
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.
Pasal 396
- Yang dimaksud dengan "keputusan rapat" adalah kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 397
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 398
- Cukup jelas.
Pasal 399
- Cukup jelas.
Pasal 400
- Cukup jelas.
Pasal 401
- Cukup jelas.
Pasal 402
- Cukup jelas.
Pasal 403
- Cukup jelas.
Pasal 404
- Cukup jelas.
Pasal 405
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
- Huruf b
- Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap" adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Huruf i
- Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
|
|
Pasal 406
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 407
- Cukup jelas.
Pasal 408
- Cukup jelas.
Pasal 409
- Cukup jelas.
Pasal 410
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
|
|
Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Yang dimaksud dengan "6 (enam) bulan" adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.
Pasal 411
- Cukup jelas.
Pasal 412
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "hak keuangan tertentu" adalah hak keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan
pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 413
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "Badan Keahlian DPR" adalah sistem dukungan keahlian yang diperuntukkan untuk mendukung tiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Badan Keahlian antara lain terdiri atas pusat perancang undang-undang, pusat kajian anggaran, pusat kajian akuntabilitas keuangan negara, dan pusat penelitian.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 414
- Ayat (1)
- Masing-masing lembaga menetapkan 3 (tiga) orang nama setelah melakukan penyeleksian terhadap beberapa calon.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 415
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "manajemen kepegawaian" adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban pegawai, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
Pasal 416
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kelompok pakar atau tim ahli" adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu anggota dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPR/DPD. Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR/DPD. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 417
- Cukup jelas.
Pasal 418
- Ayat (1)
- Organisasi sekretariat DPRD provinsi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD provinsi dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.
|
|
Ayat (2)
- Sekretaris DPRD provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, gubernur mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD provinsi untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 419
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kelompok pakar atau tim ahli" adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi. Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah provinsi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 420
- Ayat (1)
- Organisasi sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.
|
|
Ayat (2)
- Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 421
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kelompok pakar atau tim ahli" adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
- Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah kabupaten/kota.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 422
- Cukup jelas.
|
|
Pasal 423
- Cukup jelas.
Pasal 424
- Cukup jelas.
Pasal 425
- Cukup jelas.
Pasal 426
- Cukup jelas.
Pasal 427
- Cukup jelas.
Pasal 428
- Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5568