Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008 (UU/2008/31)  (2008) 
tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Maluku Barat Daya di wilayah Provinsi Maluku;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku;
Mengingat:
  1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
  3. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);
  4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
  1. Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Maluku Barat Daya.


BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA


Bagian Kesatu
Pembentukan


Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maluku Barat Daya di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Cakupan Wilayah


Pasal 3
  1. Kabupaten Maluku Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
    1. Kecamatan Moa Lakor;
    2. Kecamatan Damer;
    3. Kecamatan Mdona Hiera;
    4. Kecamatan Pulau-pulau Babar;
    5. Kecamatan Pulau-pulau Babar Timur;
    6. Kecamatan Wetar;
    7. Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan; dan
    8. Kecamatan Leti Moa Lakor.
  2. Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Bagian Ketiga
Batas Wilayah


Pasal 5
  1. Kabupaten Maluku Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah:
    1. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
    2. sebelah timur berbatasan dengan Kepulauan Tanimbar;
    3. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor dan, Selat Wetar; dan
    4. sebelah barat berbatasan dengan Kepulauan Alor.
  2. Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
  3. Penegasan batas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pasal 6
  1. Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
  2. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.


Bagian Keempat
Ibu Kota


Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya berkedudukan di Tiakur Kecamatan Moa Lakor.


BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 8
  1. Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Maluku Barat Daya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    5. penanganan bidang kesehatan;
    6. penyelenggaraan pendidikan;
    7. penanggulangan masalah sosial;
    8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
    10. pengendalian lingkungan hidup;
    11. pelayanan pertanahan;
    12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    14. pelayanan administrasi penanaman modal;
    15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH


Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah


Pasal 9
Peresmian Kabupaten Maluku Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


Bagian Kedua
Pemerintah Daerah


Pasal 10
  1. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya.
  2. Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
  3. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik Penjabat Bupati Maluku Barat Daya.
  5. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.

Pasal 12
  1. Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pasal 13
  1. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  4. Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN


Pasal 14
  1. Bupati Maluku Tenggara Barat bersama Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
  2. Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
  3. Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
  4. Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maluku Barat Daya.
  5. Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Maluku Barat Daya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.
  6. Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
    1. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang berada dalam wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya;
    2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maluku Barat Daya;
    3. utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Maluku Barat Daya; dan
    4. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Maluku Barat Daya.
  1. Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Maluku Tenggara Barat, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
  2. Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.


BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA


Pasal 15
  1. Kabupaten Maluku Barat Daya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
  1. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  2. Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  3. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya.
  1. Apabila Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
  2. Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
  3. Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Maluku Tenggara Barat.
  4. Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

Pasal 17
Penjabat Bupati Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PEMBINAAN


Pasal 18
  1. Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Maluku Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
  2. Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19
  1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
  2. Rancangan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku.
  3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
}}


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Maluku Barat Daya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 104

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


ttd.

Wisnu Setiawan

Penjelasan

sunting

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU

I. UMUM

Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mempunyai luas wilayah ± 9.046,85 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 165.825 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15/SK/DPRD-MTB/X/2005 tanggal 17 Oktober 2005 tentang Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten/Kota dan Ibukota Menetapkan Tiakur di Kecamatan Moa Lakor sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 138/679/2004 tanggal 8 Juli 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900 - 187 – Tahun 2004 tanggal 29 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/IX/2004 tanggal 27 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 17 September 2004 tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/2194 tanggal 14 September 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Surat Gubernur Maluku Nomor 136/974 tanggal 27 April 2006 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/07 tanggal 27 November 2007 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 028/407/08 tanggal 29 April 2008 perihal Penyerahan Aset, Surat Pernyataan Kesanggupan Mengalokasikan Dana Nomor 900/003/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Surat Pernyataan Dukungan Dana Pilkada Nomor 279/002/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Konkritisasi Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 08/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/2007 tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar, Kecamatan Mdona Hiera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Leti Moa Lakor, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar. Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.581,06 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 66.627 jiwa.

Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maluku Barat Daya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3 Cukup jelas.

Pasal 4 Cukup jelas.

Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Maluku Barat Daya, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 7 Cukup jelas.

Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan yang secara nyata ada” dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki, antara lain, pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

Ayat (2) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya diusulkan oleh Gubernur Maluku dengan pertimbangan Bupati Maluku Tenggara Barat.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya kepada APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12 Cukup jelas.

Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dalam wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Demikian pula BUMD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.

Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Maluku Barat Daya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

Ayat (6) Cukup jelas.

Ayat (7) Cukup jelas.

Ayat (8) Cukup jelas.

Ayat (9) Cukup jelas.

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hibah” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008. Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang belum dibayarkan.

Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku yang belum dibayarkan.

Ayat (6) Cukup jelas.

Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 17 Cukup jelas.

Pasal 18 Cukup jelas.

Pasal 19 Cukup jelas.

Pasal 20 Cukup jelas.

Pasal 21 Cukup jelas.

Pasal 22 Cukup jelas.

Pasal 23 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4877