Halaman ini tervalidasi
- 121 -
|
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor: |
SK No 050621 A