Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia/1950

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Perpu Nomor Tentang LN TLN Keterangan
1 Tahun 1950 Peraturan yang Menetapkan Peraturan-peraturan Mana Yang Berlaku untuk Daerah-daerah yang Menggabungkan pada Republik Indonesia
2 Tahun 1950 Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintahan
3 Tahun 1950 Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan
4 Tahun 1950 Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah
5 Tahun 1950 Pajak Dalam Daerah Pulihan
6 Tahun 1950 Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
UU Drt. Nomor Tentang LN TLN Keterangan
1 Tahun 1950 Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah dari Negara Jawa Timur kepada Komisaris Pemerintah
2 Tahun 1950 Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah dari Negara Jawa Timur kepada Komisaris Pemerintah
3 Tahun 1950 Pungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950
4 Tahun 1950 Penerimaan Anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat
5 Tahun 1950 Peraturan Gaji Militer Tahun 1950
6 Tahun 1950 Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota
7 Tahun 1950 Perguruan Tinggi
8 Tahun 1950 Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582)
9 Tahun 1950 Perobahan Undang-undang Postspaarbank (Staatsblad 1934 No. 653, 1937 No. 176 dan 197 dan 1941 No. 295)
10 Tahun 1950 Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan oleh Republik Indonesia Serikat
11 Tahun 1950 Tata-cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Republik Indonesia Serikat
12 Tahun 1950 Pajak Peredaran
13 Tahun 1950 Pinjaman Darurat
14 Tahun 1950 Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan di Negara Sumatera Selatan oleh Republik Indonesia Serikat
15 Tahun 1950 Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak
16 Tahun 1950 Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
17 Tahun 1950 Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara
18 Tahun 1950 Penghapusan Pengadilan-pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan-pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
19 Tahun 1950 Peraturan Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat
20 Tahun 1950 Pemerintahan Jakarta Raya
21 Tahun 1950 Pengeluaran Uang Kertas Atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat
22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau
23 Tahun 1950 Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri
24 Tahun 1950 Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri
25 Tahun 1950 Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat
26 Tahun 1950 Pengesahan Dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda
27 Tahun 1950 Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)
28 Tahun 1950 Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggauta Tentara Angkatan Darat
29 Tahun 1950 Penetapan Kejahatan-kejahatan dan Pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia
30 Tahun 1950 Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat
31 Tahun 1950 Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat
32 Tahun 1950 Perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 No. 628 Jo. Staatsblad 1934 No. 471)
33 Tahun 1950 Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-negara Nr 7)
34 Tahun 1950 Mengubah Undang-undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat
35 Tahun 1950 Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951
36 Tahun 1950 Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
37 Tahun 1950 Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
38 Tahun 1950 Tambahan dan Perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)
39 Tahun 1950 Memungut Opsenten Atas Bea-masuk Selama Tahun 1951
40 Tahun 1950 Surat Perjalanan Republik Indonesia
41 Tahun 1950 Menaikan Bea yang Dikenakan untuk Memperoleh Dokumen-dokumen Imigrasi
42 Tahun 1950 Bea-bea Imigrasi 1950
43 Tahun 1950 Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921"