Kontribusi pengguna Brounk
Hasil untuk Brounk bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 233 suntingan. Akun dibuat pada 9 November 2010.
18 Januari 2015
- 15.5518 Januari 2015 15.55 beda riw +1.175 B Halaman:UU 30 2014.pdf/9 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=2 |menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki; |menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis...'
- 15.4818 Januari 2015 15.48 beda riw +1.006 B Halaman:UU 30 2014.pdf/8 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |(2) Pengaturan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintah...'
- 15.1118 Januari 2015 15.11 beda riw 0 Halaman:UU 30 2014.pdf/1 Tidak ada ringkasan suntingan
17 Januari 2015
- 10.4317 Januari 2015 10.43 beda riw −29.065 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tidak ada ringkasan suntingan
- 10.4217 Januari 2015 10.42 beda riw +29.135 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002/Penjelasan ←Membuat halaman berisi ' PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Peraturan perundang-undangan yang menjadi...'
- 10.3917 Januari 2015 10.39 beda riw +273 Indeks:UU 2 2002.pdf Tidak ada ringkasan suntingan
- 10.3417 Januari 2015 10.34 beda riw +37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tidak ada ringkasan suntingan
- 10.3217 Januari 2015 10.32 beda riw +1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tidak ada ringkasan suntingan
- 10.2117 Januari 2015 10.21 beda riw −2 Halaman:UU 2 2002.pdf/2 Tidak ada ringkasan suntingan
- 10.2017 Januari 2015 10.20 beda riw −5.794 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tidak ada ringkasan suntingan
- 10.1617 Januari 2015 10.16 beda riw +3.441 B Halaman:UU 2 2002.pdf/2 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal| {{PUU-nomor|n=1|m=3 |Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memil...'
- 09.5517 Januari 2015 09.55 beda riw +18 Halaman:UU 2 2002.pdf/1 Tidak ada ringkasan suntingan
- 09.4817 Januari 2015 09.48 beda riw +2.368 B Halaman:UU 2 2002.pdf/1 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{IDStatChapHead|2|2002|KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA}} {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a |bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwuju...'
- 03.1717 Januari 2015 03.17 beda riw +426 B Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 ←Membuat halaman berisi '{{Pembentukan Peraturan Perundang-undangan}} {{textinfo | edition = | source = [http://sipuu.setkab.go.id/view_abstraksi.php?Kode_PUU=7265 Undang-Undang...' saat ini
- 03.1317 Januari 2015 03.13 beda riw +64 B Undang-Undang Kepolisian Repulik Indonesia ←Mengalihkan ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 saat ini
- 03.1217 Januari 2015 03.12 beda riw +179 B Indeks:UU 2 2002.pdf ←Membuat halaman berisi '{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Pengarang= |Judul=Undang-Undang Kepolisian Repulik Indonesia |Tahun= |Penerbit= |Sumber= |Gambar= |Halaman=<pagelist />...'
20 Desember 2014
- 19.2720 Desember 2014 19.27 beda riw −262 Templat:Naskah baru Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.1020 Desember 2014 19.10 beda riw +459 B Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 ←Membuat halaman berisi '{{Pembentukan Peraturan Perundang-undangan}} {{textinfo | edition = | source = [http://dpr.go.id/id/undang-undang/2012/13/uu/KEISTIMEWAAN-DAERAH-ISTIMEWA...' saat ini
14 Desember 2014
- 15.0514 Desember 2014 15.05 beda riw +1.857 B Halaman:UU 23 2014.pdf/5 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=1|m=22 |Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakup...'
- 15.0114 Desember 2014 15.01 beda riw +1.831 B Halaman:UU 23 2014.pdf/4 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=1|m=12 |Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang meng...'
- 14.5814 Desember 2014 14.58 beda riw +1.734 B Halaman:UU 23 2014.pdf/3 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=1|m=4 |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur...'
- 12.4214 Desember 2014 12.42 beda riw +642 B Halaman:UU 23 2014.pdf/212 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.}} {{UU/TTD-1|...'
- 12.2514 Desember 2014 12.25 beda riw +59 Templat:Naskah baru Tidak ada ringkasan suntingan
- 12.2414 Desember 2014 12.24 beda riw +487 B Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 ←Membuat halaman berisi '{{Pembentukan Peraturan Perundang-undangan}} {{textinfo | edition = | source = [http://www.setneg.go.id//index.php?option=com_perundangan&id=404235&task=...' saat ini
- 12.2114 Desember 2014 12.21 beda riw +234 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 ←Membuat halaman berisi '{{sedang dikerjakan|Indeks:UU_23_2014.pdf}} {{UU|23|2014}} <div class="indented-page"> <pages index="UU_23_2014.pdf" from=1 to=212 /> </div> ---- '''U...'
- 12.1914 Desember 2014 12.19 beda riw +1.247 B Halaman:UU 23 2014.pdf/2 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran|ket=mengingat |Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan P...'
- 12.1314 Desember 2014 12.13 beda riw +1.329 B Halaman:UU 23 2014.pdf/1 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{IDStatChapHead |23 |2014 |PEMERINTAHAN DAERAH }} {{PUU-konsideran|ket=menimbang|n=a |bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone...'
- 12.0714 Desember 2014 12.07 beda riw +554 B Indeks:UU 23 2014.pdf ←Membuat halaman berisi '{{:MediaWiki:Proofreadpage_index_template |Pengarang= |Judul= |Tahun=2014 |Penerbit= |Sumber=[http://www.setneg.go.id//index.php?option=com_perundangan&id=404235&task=...'
- 05.5914 Desember 2014 05.59 beda riw +1.025 B Halaman:UU 30 2014.pdf/7 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=5 |memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan; |melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan da...'
- 05.4614 Desember 2014 05.46 beda riw 0 Halaman:UU 30 2014.pdf/6 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.5414 Desember 2014 00.54 beda riw +43 Halaman:UU 30 2014.pdf/6 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.5314 Desember 2014 00.53 beda riw −1 Halaman:UU 30 2014.pdf/5 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.5114 Desember 2014 00.51 beda riw +12 Halaman:UU 30 2014.pdf/6 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.4914 Desember 2014 00.49 beda riw −2 Halaman:UU 30 2014.pdf/5 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.4814 Desember 2014 00.48 beda riw −2 Halaman:UU 30 2014.pdf/4 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.4814 Desember 2014 00.48 beda riw −2 Halaman:UU 30 2014.pdf/3 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.4214 Desember 2014 00.42 beda riw 0 Halaman:UU 30 2014.pdf/2 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.3014 Desember 2014 00.30 beda riw +16 Halaman:UU 30 2014.pdf/5 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.2914 Desember 2014 00.29 beda riw +16 Halaman:UU 30 2014.pdf/4 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.2914 Desember 2014 00.29 beda riw +16 Halaman:UU 30 2014.pdf/3 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.2814 Desember 2014 00.28 beda riw +2 Halaman:UU 30 2014.pdf/2 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.2714 Desember 2014 00.27 beda riw +821 B Halaman:UU 30 2014.pdf/6 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-nomor|n=1|m=25 |Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.}}}} BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Ke...'
- 00.2614 Desember 2014 00.26 beda riw +1.427 B Halaman:UU 30 2014.pdf/5 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-nomor|n=1|m=19 |Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang atas sebagai wujud persetujuan permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan pera...'
- 00.2014 Desember 2014 00.20 beda riw +1.344 B Halaman:UU 30 2014.pdf/4 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-nomor|n=1|m=12 |Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu atau dokumen Administrasi salinan surat Pemerintahan y...'
- 00.1614 Desember 2014 00.16 beda riw −22 Halaman:UU 30 2014.pdf/3 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.1614 Desember 2014 00.16 beda riw −2 Halaman:UU 30 2014.pdf/2 Tidak ada ringkasan suntingan
13 Desember 2014
- 18.2613 Desember 2014 18.26 beda riw +1.420 B Halaman:UU 30 2014.pdf/3 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal= |{{PUU-nomor|n=1|m=6 |Kewenangan Pemerintahan selanjutnya yang disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan atau penyele...'
- 14.0613 Desember 2014 14.06 beda riw +1.026 B Halaman:UU 30 2014.pdf/2 →Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{Persetujuanbersama}} {{PUU-konsideran|ket=menetapkan |UNDANG–UNDANG TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.}} {{PUU-bab|I |KETENTUAN UMUM }} {{PUU-pasal|pasal=I |Dalam...'
- 13.5213 Desember 2014 13.52 beda riw +486 B Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 ←Membuat halaman berisi '{{Pembentukan Peraturan Perundang-undangan}} {{textinfo | edition = | source = [http://www.setneg.go.id//index.php?option=com_perundangan&id=404241&task=...' saat ini
- 13.4813 Desember 2014 13.48 beda riw +59 Templat:Naskah baru Tidak ada ringkasan suntingan