Log publik utama
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 21 Mei 2023 08.06 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/204 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'yang digunakan pada atau ditujukan bagi penggunaan dalam pelanggaran yang dicakup oleh Konvensi ini. 3. Standar Internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Financial Action Task Force (FATF) 40 Recommendations juga menggariskan pentingnya rezim perampasan aset tanpa pemidanaan. Rekomendasi No. 4 menyebutkan “Countries may consider adopting measures that allow such proceeds or instrumentalities to...) Tag: Belum diuji baca
- 21 Mei 2023 07.55 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Pengguna:Nadia Sashi Kirana (←Membuat halaman berisi '{{Peserta Kompetisi Wikisource 2023}}')
- 20 Mei 2023 14.23 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/144 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 20 Mei 2023 14.11 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/142 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 20 Mei 2023 14.02 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/138 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 20 Mei 2023 13.46 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/135 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan. Hal tersebut terlihat dari uraian berikut ini. <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li> Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, telah menyetujui dan menetapkan sejumlah konvensi yang berkaitan dengan upaya menekan tingkat kejahatan, yaitu ''United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotic Drugs and Phychotropic Substances...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 12.39 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/133 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'pencucian uang dengan institusi keuangan ''intermediary''.<sup>217</sup> Apabila ''Anti Moneny Laundering Commission'' (AMLC) Filipina berhasil dalam kasus-kasus NCB, maka mereka akan memotivasi para pencuci uang untuk memilih bentuk-bentuk aset lain seperti emas batangan, perhiasan dan yang lainnya, yang tidak memerlukan ''financial intermediary''. Di Filipina, hanya instrumen uang yang bisa menjadi subjek NCB.<sup>218</sup> {{tab}}Untuk memem...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 11.05 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/132 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ''''3. Filipina'''<br> {{tab}}Filipina dalam penggunaan NCB untuk mengejar aset hasil tindak pidana merupakan hal yang baru, namun telah diterima dengan sangat baik dan dianggap sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam memerangi korupsi dan pencucian uang.<sup>215</sup> Secara umum, pengadilan di Filipina dapat diminta melalui prosedur perdata ''in rem'' untuk menentukan asal-usul dari suatu properti atau aset. Apabila berdasarkan kaidah...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 10.49 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/196 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah pidana tambahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Anti Korupsi. {{tab}}Dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, dapat diperinci bahwa pidana tambahan yang ditentukan terdiri dari:<br> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li> perampasan barang bergerak yang berwujud yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, ter...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 09.46 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/224 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{tab}}Asas atau prinsip bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang dianut dalam Undang-undang MLA tersebut sebagai berikut<sup>285</sup>: #Bantuan timbal balik dalam masalah pidana dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian dan jika belum ada perjanjian, maka Bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik. #Undang-undang tidak memberikan wewenang untuk mengadakan ekstradisi, penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi, at...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 09.27 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/206 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ''''Kewajiban Dasar Manusia''' Pasal 67 Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum intemasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia Pasal 69 {{ordered list|start=(1) |Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. }}...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 09.13 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/51 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 20 Mei 2023 05.39 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/49 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' {{ordered list|start=26 |Putusan akhir dari perampasan aset ''In rem'' harus dinyatakan secara tertulis ''(The final judgment of NCB asset forfeiture should be in writing)''; |Menetapkan lembaga yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan menuntut hal perampasan ''(Specify which agencies have jurisdiction to investigate and prosecute forfeiture matters)''; |Pertimbangkan tugas hakim dan jaksa dengan keahlian khusus atau pelatihan dalam per...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 05.26 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/45 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' {{ordered list|start=7 |Definisi aset dalam lingkup perampasan harus diartikan luas untuk mencakup bentuk-bentuk nilai-nilai yang baru atau yang akan datang ''(The definition of assets subject to forfeiture should be broad enough to encompass new forms of value)''; |Aset yang tercemar yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang perampasan aset ''In rem'' dapat dilakukan perampasan terhadapnya ''(Tainted assets acquired prior to the enactm...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 05.06 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/44 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'maupun perekonomian negara pada umumnya. 36 konsep tersebut adalah:<sup>55</sup> {{ordered list|start=1 |Perampasan ''In Rem'' (berdasar tanpa putusan pidana) seharusnya tidak menjadi pengganti tuntutan pidana ''(Nonconviction based asset forfeiture should never be a substitute for criminal prosecution)''; |Hubungan antara perkara perampasan aset ''in rem'' dan perampasan pidana apapun, termasuk penyelidikan yang tertunda, harus dijelaskan ''(...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 04.44 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/43 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '''rem'' mungkin satu-satunya alat yang tersedia untuk mengembalikn hasil kejahatan yang tepat dan adanya jaminan keadilan. Pengaruh pejabat korup dan realitas praktis lainnya dapat mencegah penyelidikan pidana sepenuhnya, atau sampai setelah resmi telah dinyatakan meninggal atau melarikan diri. Hal ini tidak biasa bagi pejabat yang korup yang merampas suatu kekayaan negara yang juga berusaha untuk mendapatkan kekebalan dari tuntutan. Karena sebu...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 04.05 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/22 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{tab}}(2) Menentukan dasar penyitaan suatu harta kekayaan. {{tab}}Metode-metode yang digunakan di Indonesia untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan oleh para pelaku tindak pidana korupsi di antaranya adalah: # Real Estate/Harta kekayaan tidak bergerak {{tab}}Para pejabat korup atau pelaku kejahatan yang menghasilkan banyak uang cenderung menggunakan dana-dana yang didapat dari hasil kejahatannya untuk membeli benda tidak bergerak atas nama p...) Tag: Belum diuji baca
- 20 Mei 2023 03.09 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/18 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'Dalam sejarah perampasan aset korupsi di Indonesia masih belum membuahkan hasil yang signifikan. Aset-aset yang dibawa keluar negeri seperti dalam beberpa kasus Edy Tansil, Bank Global, kasus-kasus BLBI, dan kasus-kasus lainnya sampai mengalami hari ini kesulitan aparat pelacakan penegak sampai hukum masih perampasannya. Hambatan itu bukan saja karena perangkat hukumnya yang masih lemah, tetapi juga belum perangkat hukum yang mengatu...) Tag: Belum diuji baca
- 18 Mei 2023 12.08 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/441 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{c|PENDJELASAN}} {{c|atas}} {{c|PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960}} {{c|tentang}} {{c|PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI}} {{rule|width=4em}} {{tab}}Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian. {{tab}}Dalam Peraturan Presiden ini disebut tiga matjam tindakan dari Pemerintah mengenai soal kepartaian, jaitu pengakuan...) Tag: Belum diuji baca
- 18 Mei 2023 11.51 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/437 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 18 Mei 2023 09.57 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/434 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'BAB VII ATURAN PENUTUP. Pasal 12. Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannja. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 31 Desember 1959. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Djakarta pada tanggal 31 Desember 1959. Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO. LEMBARAN-NE...) Tag: Belum diuji baca
- 18 Mei 2023 09.49 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/433 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{c|Pasal 7.}} {{tab}}Jang berhak mendjadi Anggauta Partai ialah Warga Negara Indonesia jang telah berumur 18 tahun atau lebih. {{c|BAB III}} {{c|PENGAWASAN.}} {{c|Pasal 8.}} Presiden berwenang mengawasi dan memerintahkan untuk memeriksa tata-usaha, keuangan dan kekajaan Partai-partai. {{c|BAB IV}} {{C|PEMBUBARAN.}} {{C|Pasal 9.}} {{tab}}(1) Presiden, sesudah mendengar Mahkamah Agung, dapat melarang dan/atau membubarkan Partai jang: #bertent...) Tag: Belum diuji baca
- 18 Mei 2023 09.30 Nadia Sashi Kirana bicara kontrib membuat halaman Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/432 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{c|BAB II}} {{C|SJARAT-SJARAT.}} {{C|Pasal 2.}} Partai harus menerima dan mempertahankan azas dan tudjuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945. {{c|Pasal 3.}} ( 1) Untuk dapat diakui sebagai Partai maka dalam Anggaran Dasar organisasi harus ditjantumkan dengan tegas, bahwa organisasi itu menerima dan mempertahankan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu Ketuhanan Jan...) Tag: Belum diuji baca
- 9 Maret 2023 06.36 Akun Nadia Sashi Kirana bicara kontrib dibuat secara otomatis