Kontribusi pengguna Rubyracha
Hasil untuk Rubyracha bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 158 suntingan. Akun dibuat pada 4 Januari 2025.
8 Januari 2025
- 02.368 Januari 2025 02.36 beda riw 0 Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/71 →Tervalidasi saat ini Tag: Tervalidasi
7 Januari 2025
- 07.587 Januari 2025 07.58 beda riw +311 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/412 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 07.397 Januari 2025 07.39 beda riw +2.334 B Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/412 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 412 - 3) e. penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan di Indonesia: (gain from the alienation of shares) 1) perjanjian penjualan atau pengalihan saham; dan (the agreement related to the alienation of shares of a company situated in Indonesia; and) 2) akta pemindahan hak atas saham yang dijual atau dialihkan dari perusahaan di Indonesia yang sahamnya dijual atau dialihkan; (Notary deed on transfer of right of the alienated... Tag: Belum diuji baca
- 03.447 Januari 2025 03.44 beda riw +196 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/327 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.387 Januari 2025 03.38 beda riw +1.694 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/327 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3t7 - (5) Pembangunan Perumahan dengan 6 hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum yang sama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Dalam melaksanakan tanggung 7 jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerint... Tag: Belum diuji baca
- 03.387 Januari 2025 03.38 beda riw +134 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/315 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.297 Januari 2025 03.29 beda riw +1.288 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/315 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESTDEN REPUELIK INDONESIA -305- (3) 9 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga... Tag: Belum diuji baca
- 03.297 Januari 2025 03.29 beda riw +2 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/314 Tidak ada ringkasan suntingan
- 03.297 Januari 2025 03.29 beda riw +12 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/314 Tidak ada ringkasan suntingan
- 03.287 Januari 2025 03.28 beda riw −1 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/314 Tidak ada ringkasan suntingan
- 03.287 Januari 2025 03.28 beda riw +180 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/314 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.227 Januari 2025 03.22 beda riw +1.474 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/314 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBLTK TNDONESIA -304- (2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. 6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 di... Tag: Belum diuji baca
- 03.227 Januari 2025 03.22 beda riw +141 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/310 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.177 Januari 2025 03.17 beda riw +1.222 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/310 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -300- a. b. c. 2 pengujian dan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan Tera Ulang; dan tempat dan daerah dilaksanakan tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk jenis tertentu. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Setiap pelaku usaha yang membuat dan/ata... Tag: Belum diuji baca
- 03.147 Januari 2025 03.14 beda riw +103 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/309 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.107 Januari 2025 03.10 beda riw −72 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/309 Tidak ada ringkasan suntingan
- 03.097 Januari 2025 03.09 beda riw +61 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/308 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.537 Januari 2025 02.53 beda riw +1.299 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/308 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -298(21 Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah. Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1). 34. Ketentuan Pasal... Tag: Belum diuji baca
- 02.527 Januari 2025 02.52 beda riw +1.621 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/307 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.467 Januari 2025 02.46 beda riw +97 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/306 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.427 Januari 2025 02.42 beda riw +1.288 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/306 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -296- a. b. 31. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan; dan latau pencabutanPerizinan Berusaha. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100 (1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana di... Tag: Belum diuji baca
- 02.427 Januari 2025 02.42 beda riw +165 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/305 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.357 Januari 2025 02.35 beda riw +1.146 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/305 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUELIK INDONESTA -295- f. (2) pencabutan Perizinan Berusaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 28. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata penyelenggaraan, kemudahan, dan cara keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka... Tag: Belum diuji baca
- 02.357 Januari 2025 02.35 beda riw +154 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/296 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.297 Januari 2025 02.29 beda riw +1.140 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/296 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -28611. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2l Pasal42 Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Eksportir bertanggungjawab s... Tag: Belum diuji baca
- 02.287 Januari 2025 02.28 beda riw +198 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/249 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.217 Januari 2025 02.21 beda riw +1.128 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/249 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -239- 22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib: a. memahami dan menaati peraturan perundangundangan di bidang keselamatan dan kesehatan keda serta perlindungan dan pengelolaan memenuhi standar yang b. lingkungan hidup dan berlaku; dan melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan... Tag: Belum diuji baca
- 02.217 Januari 2025 02.21 beda riw −28 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/199 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.207 Januari 2025 02.20 beda riw −14 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/198 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.187 Januari 2025 02.18 beda riw +145 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/199 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.137 Januari 2025 02.13 beda riw +1.247 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/199 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESTA -189- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas percepatan pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan,... Tag: Belum diuji baca
- 02.137 Januari 2025 02.13 beda riw +165 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/198 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.057 Januari 2025 02.05 beda riw +1.512 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/198 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIOEN REPUELIK TNDONESIA - 188b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54321. Pasal 36 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaim... Tag: Belum diuji baca
6 Januari 2025
- 15.466 Januari 2025 15.46 beda riw +26 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/334 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.416 Januari 2025 15.41 beda riw +1.119 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/334 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -324(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan; e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel); f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; g. m... Tag: Belum diuji baca
- 15.416 Januari 2025 15.41 beda riw +138 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/333 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.336 Januari 2025 15.33 beda riw +1.445 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/333 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA -323- c. (2) (3) unsur pengawas. Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat. Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (4) Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d... Tag: Belum diuji baca
- 15.316 Januari 2025 15.31 beda riw +20 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/213 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.276 Januari 2025 15.27 beda riw +1.603 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/213 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBL|K INDONESTA -203- a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan; melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah; memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil peneban... Tag: Belum diuji baca
- 15.256 Januari 2025 15.25 beda riw +207 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/634 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.166 Januari 2025 15.16 beda riw +194 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/549 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.086 Januari 2025 15.08 beda riw +1.320 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/549 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'EI{rEIEtrN REPUN|JK INDONESIA -539Bagian Kedua Ketenagakerjaan Pasal 81 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) (3) (41 Pasal 13 Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh: alembaga Pelatihan Kerja... Tag: Belum diuji baca
- 15.056 Januari 2025 15.05 beda riw +91 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/548 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.596 Januari 2025 14.59 beda riw +1.330 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/548 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REI,UBLIK IHDONESIA -538- (3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. BAB IV KETENAGAKERJAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 80 Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini me... Tag: Belum diuji baca
- 14.586 Januari 2025 14.58 beda riw +187 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/547 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.506 Januari 2025 14.50 beda riw +1.277 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/547 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELJK INDONESIA -537- a. b. c. warga negara Indonesia; badan hukum Indonesia; atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Paragraf 4 Perbankan Syariah Pasal 79 Ketentuan Pasal 9 U... Tag: Belum diuji baca
- 14.046 Januari 2025 14.04 beda riw +1.391 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/634 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -624- 3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannyaberdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan ; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanj... Tag: Belum diuji baca
- 14.036 Januari 2025 14.03 beda riw +123 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/631 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 13.576 Januari 2025 13.57 beda riw +1.443 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/631 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBL|K INDONESTA -62te. f. harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan UndangUndang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pasal 153H Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kec... Tag: Belum diuji baca
- 13.576 Januari 2025 13.57 beda riw +111 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/630 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca