Permainan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan
Milik Dep. P dan K
Tidak diperdagangkan
PERMAINAN RAKYAT
DAERAH
KALIMANTAN SELATAN
Editor : Drs.Ahmad Yunus
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROYEK INVENTARISASI DAN DOKUMENTASI KEBUDAYAAN DAERAH
1980 / 1981
DAFTAR ISI
Halaman PRAKATA III Sambutan Kepala Kantor Wilayah Dept. P dan K Prov. Kalsel untuk Penerbitan Permainan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan V PENGANTAR VII DAFTAR ISI IX BAB I: PENDAHULUAN 1 BAB II: JENIS PERMAINAN RAKYAT DAERAH KALIMANTAN SELATAN 5 1. BABANGA 5 2. BABINTIH 15 3. BABULANAN 23 4. BABURUNGAN 31 5. BACIT 39 6. BADURIT 51 7. BAGIMPAR 61 8. BAGUM 73 9. BAKARAT 83 10. BALUBUK 97 11. BASASAKOLAHAN 111 12. BASAUNGKALATAU 123 13. BASUSUMPITAN 133 14. BATEWAH 143 15. BATATIMBULAN ILUNG 155 16. BATUNGKAU 167 17. BAUSUTAN 177 18. BUTA LELE 187 19. ISUTAN JARAT 199 20. TANDIK PELANDUK 209 21. BAPATAKAN 221
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.