Kontribusi pengguna Muhnurtaufiq
Hasil untuk Muhnurtaufiq bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 454 suntingan. Akun dibuat pada 12 Maret 2022.
8 Januari 2025
- 19.548 Januari 2025 19.54 beda riw +94 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/94 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.508 Januari 2025 19.50 beda riw +155 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/95 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.458 Januari 2025 19.45 beda riw +1.440 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/95 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 95 Pasal 137 (1) Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diselesaikan oleh DKPP. (2) Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilihan umum. Bagian Kedua Pelanggaran Administrasi Pasal 138 Pelanggaran administrasi Pemilihan meliputi pelanggaran terhad... Tag: Belum diuji baca
- 19.458 Januari 2025 19.45 beda riw +1.340 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/94 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 94 Pasal 135 (1) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: a. pelanggaran kode etik penyelenggara diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP; Pemilihan b. pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; c. sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Laporan... Tag: Belum diuji baca
- 19.458 Januari 2025 19.45 beda riw +1.343 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/93 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 93 BAB XIX PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN Pasal 134 (1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Pemilih; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan. (3) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada... saat ini Tag: Belum diuji baca
- 19.458 Januari 2025 19.45 beda riw +1.445 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/92 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 92 c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar. Pasal 132 (1) Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat... saat ini Tag: Belum diuji baca
- 19.448 Januari 2025 19.44 beda riw +1.381 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/91 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 91 Pasal 130 (1) Setiap anggota lembaga pemantau Pemilihan wajib memakai kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan dalam melaksanakan pemantauan Pemilihan. (2) Kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan diberikan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Walikota. (3) Lembaga pemantau Pemilihan wajib menaati dan mematuhi semua ketentuan yang berkenaan dengan Pemilihan serta memperhatikan kode... saat ini Tag: Belum diuji baca
- 19.448 Januari 2025 19.44 beda riw +60 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/90 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.418 Januari 2025 19.41 beda riw +58 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/89 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.368 Januari 2025 19.36 beda riw +1.490 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/90 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 90 g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam TPS; j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan... Tag: Belum diuji baca
- 19.368 Januari 2025 19.36 beda riw +1.424 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/89 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 89 Pasal 127 Lembaga pemantau Pemilihan wajib: a. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan; c. menanggung sendiri semua pemantauan berlangsung; biaya selama kegiatan d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepad... Tag: Belum diuji baca
- 19.358 Januari 2025 19.35 beda riw +66 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/88 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.298 Januari 2025 19.29 beda riw +100 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/87 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.238 Januari 2025 19.23 beda riw +104 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/86 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.188 Januari 2025 19.18 beda riw +1.316 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/88 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 88 e. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; f. nama, alamat, pemantau; dan pekerjaan pengurus lembaga g. pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau; dan h. sumber dana. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Provinsi memberikan akredi... Tag: Belum diuji baca
- 19.188 Januari 2025 19.18 beda riw +1.454 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/87 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 87 (5) Lembaga pemantau Pemilihan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri. Pasal 124 (1) Lembaga pemantau Pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih. (2) Lembaga pemantau Pemilihan wajib mematuhi kete... Tag: Belum diuji baca
- 19.178 Januari 2025 19.17 beda riw +1.416 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/86 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 86 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU. BAB XVII PEMANTAU Pasal 123 (1) Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan. (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan b. lembaga pemantau Pemilihan asing. (3) Lemb... Tag: Belum diuji baca
- 19.168 Januari 2025 19.16 beda riw +137 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/83 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.128 Januari 2025 19.12 beda riw +67 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/84 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.088 Januari 2025 19.08 beda riw +83 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/85 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.058 Januari 2025 19.05 beda riw +1.693 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/85 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 85 Pasal 121 (1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan. (2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Pasal 122 (1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemili... Tag: Belum diuji baca
- 19.058 Januari 2025 19.05 beda riw +1.624 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/84 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 84 (2) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Walikota dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, saksi calon tingkat Kabupaten/Kota, dan saksi calon tingkat Kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau... Tag: Belum diuji baca
- 19.048 Januari 2025 19.04 beda riw +1.512 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/83 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 83 (2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan pelaksanaan rekapitulasi. Pasal 117 (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat Kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL maka... Tag: Belum diuji baca
- 19.048 Januari 2025 19.04 beda riw +69 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/80 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.018 Januari 2025 19.01 beda riw +58 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/81 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 18.558 Januari 2025 18.55 beda riw +8 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/82 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 18.558 Januari 2025 18.55 beda riw +99 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/82 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 18.528 Januari 2025 18.52 beda riw +1.533 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/82 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 82 Pasal 114 Dalam hal TPS atau PPS tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5), pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan oleh panitia pemilihan setingkat di atasnya paling lama 2 (dua) hari setelah hari pemungutan suara. Pasal 115 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagai berikut: a. kerusuh... Tag: Belum diuji baca
- 18.528 Januari 2025 18.52 beda riw +1.432 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/81 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 81 Bagian Kedua Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasal 113 (1) Penghitungan suara ulang meliputi: a. penghitungan ulang surat suara di TPS; atau b. penghitungan ulang surat suara di PPS. (2) Penghitungan ulang suara di TPS dilakukan seketika itu juga jika: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c... Tag: Belum diuji baca
- 18.518 Januari 2025 18.51 beda riw +1.255 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/80 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 80 BAB XV PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang Pasal 112 (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbuk... Tag: Belum diuji baca
- 18.498 Januari 2025 18.49 beda riw +81 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/77 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 18.468 Januari 2025 18.46 beda riw +59 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/78 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 18.448 Januari 2025 18.44 beda riw +86 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/79 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 18.408 Januari 2025 18.40 beda riw +1.439 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/79 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 79 Bagian Kelima Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pasal 110 (1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan ol... Tag: Belum diuji baca
- 18.408 Januari 2025 18.40 beda riw +1.677 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/78 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 78 (5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani. (6) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi... Tag: Belum diuji baca
- 18.408 Januari 2025 18.40 beda riw +1.558 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/77 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 77 Pasal 107 (1) Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Bupati terpilih dan Calon Walikota terpilih. (2) Dalam hal tidak ada Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedu... Tag: Belum diuji baca
- 18.398 Januari 2025 18.39 beda riw +120 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/76 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 18.368 Januari 2025 18.36 beda riw 0 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/75 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 18.368 Januari 2025 18.36 beda riw +132 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/75 Tidak ada ringkasan suntingan
- 18.328 Januari 2025 18.32 beda riw +1.604 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/76 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 76 (6) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota kepada Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota atau saksi calon dan Panwas Kabupaten/Kota dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari. (7) Setelah membuat berita acara dan sertifikat re... Tag: Belum diuji baca
- 18.328 Januari 2025 18.32 beda riw +1.471 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/75 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 75 (10) Penyerahan berita acara dan sertifikat beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib diawasi oleh Panwas Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Panwas Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota Pasal 105 (1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK, KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara un... Tag: Belum diuji baca
- 18.318 Januari 2025 18.31 beda riw −2 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/71 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 18.318 Januari 2025 18.31 beda riw +101 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/71 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 18.288 Januari 2025 18.28 beda riw +54 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/72 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 18.248 Januari 2025 18.24 beda riw +139 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/73 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 18.198 Januari 2025 18.19 beda riw +170 Pembicaraan Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/259 →Rapikan paragraf sebelum validasi: Balas saat ini Tag: Balas
- 18.178 Januari 2025 18.17 beda riw +13 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/74 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 18.148 Januari 2025 18.14 beda riw +1.815 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/74 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 74 (2) Saksi calon harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK. (3) Dalam hal proses penghitungan suara oleh PPK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara kepada PPK. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pemb... Tag: Belum diuji baca
- 18.148 Januari 2025 18.14 beda riw +1.523 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/73 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 73 Pasal 102 (1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon Peserta Pemilihan dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. (2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemili... Tag: Belum diuji baca
- 18.138 Januari 2025 18.13 beda riw +1.740 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/72 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 72 (3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali. (4) PPS membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (5) PPS mengu... Tag: Belum diuji baca