Log publik utama

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 8 Januari 2025 19.45 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/95 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 95 Pasal 137 (1) Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diselesaikan oleh DKPP. (2) Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilihan umum. Bagian Kedua Pelanggaran Administrasi Pasal 138 Pelanggaran administrasi Pemilihan meliputi pelanggaran terhad...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.45 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/94 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 94 Pasal 135 (1) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: a. pelanggaran kode etik penyelenggara diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP; Pemilihan b. pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; c. sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Laporan...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.45 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/93 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 93 BAB XIX PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN Pasal 134 (1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. Pemilih; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan. (3) Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.45 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/92 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 92 c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar. Pasal 132 (1) Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.44 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/91 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 91 Pasal 130 (1) Setiap anggota lembaga pemantau Pemilihan wajib memakai kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan dalam melaksanakan pemantauan Pemilihan. (2) Kartu tanda pengenal pemantau Pemilihan diberikan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Walikota. (3) Lembaga pemantau Pemilihan wajib menaati dan mematuhi semua ketentuan yang berkenaan dengan Pemilihan serta memperhatikan kode...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.36 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/90 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 90 g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam TPS; j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.36 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/89 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 89 Pasal 127 Lembaga pemantau Pemilihan wajib: a. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan; c. menanggung sendiri semua pemantauan berlangsung; biaya selama kegiatan d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepad...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.18 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/88 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 88 e. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; f. nama, alamat, pemantau; dan pekerjaan pengurus lembaga g. pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau; dan h. sumber dana. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Provinsi memberikan akredi...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.18 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/87 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 87 (5) Lembaga pemantau Pemilihan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri. Pasal 124 (1) Lembaga pemantau Pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih. (2) Lembaga pemantau Pemilihan wajib mematuhi kete...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.17 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/86 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 86 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU. BAB XVII PEMANTAU Pasal 123 (1) Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan. (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan b. lembaga pemantau Pemilihan asing. (3) Lemb...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.05 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/85 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 85 Pasal 121 (1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan. (2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Pasal 122 (1) Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemili...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.05 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/84 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 84 (2) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Walikota dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, saksi calon tingkat Kabupaten/Kota, dan saksi calon tingkat Kecamatan, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 19.04 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/83 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 83 (2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan pelaksanaan rekapitulasi. Pasal 117 (1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat Kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL maka...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.52 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/82 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 82 Pasal 114 Dalam hal TPS atau PPS tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5), pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan oleh panitia pemilihan setingkat di atasnya paling lama 2 (dua) hari setelah hari pemungutan suara. Pasal 115 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagai berikut: a. kerusuh...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.52 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/81 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 81 Bagian Kedua Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasal 113 (1) Penghitungan suara ulang meliputi: a. penghitungan ulang surat suara di TPS; atau b. penghitungan ulang surat suara di PPS. (2) Penghitungan ulang suara di TPS dilakukan seketika itu juga jika: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.51 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/80 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 80 BAB XV PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang Pasal 112 (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbuk...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.40 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/79 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 79 Bagian Kelima Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pasal 110 (1) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan ol...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.40 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/78 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 78 (5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta saksi calon yang hadir yang bersedia menandatangani. (6) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.40 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/77 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 77 Pasal 107 (1) Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Bupati terpilih dan Calon Walikota terpilih. (2) Dalam hal tidak ada Calon Bupati dan Calon Walikota yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedu...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.32 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/76 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 76 (6) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota kepada Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota atau saksi calon dan Panwas Kabupaten/Kota dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari. (7) Setelah membuat berita acara dan sertifikat re...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.32 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/75 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 75 (10) Penyerahan berita acara dan sertifikat beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib diawasi oleh Panwas Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Panwas Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota Pasal 105 (1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK, KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara un...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.14 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/74 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 74 (2) Saksi calon harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK. (3) Dalam hal proses penghitungan suara oleh PPK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara kepada PPK. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pemb...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.14 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/73 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 73 Pasal 102 (1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon Peserta Pemilihan dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. (2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemili...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.13 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/72 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 72 (3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali. (4) PPS membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon peserta Pemilihan dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (5) PPS mengu...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.13 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/71 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 71 (8) Dalam hal terdapat proses penghitungan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, saksi calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPPS. (9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan. (10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan s...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 18.10 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/69 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.53 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/70 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 70 BAB XIV PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS Pasal 98 (1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. (2) Sebelum penghitungan menghitung: suara dimulai, KPPS a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS; b. jumlah Pemilih dari TPS lain; c. jumlah Pemilih yang menggunakan dasar Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keteranga...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.53 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/68 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 68 (2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat. (3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon. Pasal 92 (1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, KPPS memberikan penjelasan mengena...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.53 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/67 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 67 (7) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal 90 (1) Dalam rangka persiapan pemungutan melakukan kegiatan yang meliputi: suara, KPPS a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Calon di TPS; dan c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepad...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.52 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/66 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 66 (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (4) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan ditambah dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan. (5) Penggunaan surat su...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.27 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/65 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 65 (3) Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. (4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 85 (1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. (2) Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.26 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/64 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 64 (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya. (5) Dalam hal pencetakan surat suara melebihi yang dibutuhkan, dilakukan pemusnahan surat suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Bawaslu Provinsi, dan...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.26 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/63 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 63 (2) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. (3) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus. Pasal 81 (1) Tambahan surat suara sebagaima...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.26 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/62 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 62 (4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilaksanakan oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. (6) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada a...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.26 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/61 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 61 (5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. BAB XII PERLENGKAPAN PEMILIHAN Pasal 77 (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. (2) Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.14 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/60 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 60 (4) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumbangan dan pengeluaran dana Kampanye calon diatur dengan Peraturan KPU. Pasal 76 (1) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon dan calon perseora...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.13 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/59 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 59 (5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). (6) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan Kam...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.13 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/58 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 58 (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 17.04 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/57 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 57 Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. (2) Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (3) Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum ma...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 11.02 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/594 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 594 - 16.05 1605.10 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 1605.10.11 1605.10.12 1605.10.13 1605.10.14 1605.29 1605.29.20 1605.29.30 17.04 1704.10.00 1704.90 1704.90.10 1704.90.20 1704.90.91 1704.90.99 18.06 1806.10.00 1806.20 67 68 1806.20.10 1806.20.90 69 70 1806.31.00 1806.32.00 1806.90 1806.90.10 1806.90.30 71 72 73 1806.90.90 19.02 74 1902.11.00 1902.19 1902.19.20 1902.19.30 1902.19.40 1902.19.90 1902.20 1902.20.10 1902.20.30 190...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 10.39 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/607 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 607 - 354 355 5703.39.10 5703.39.90 5703.90 356 357 5703.90.11 5703.90.19 358 5703.90.21 359 5703.90.22 360 5703.90.29 361 5703.90.91 57.04 362 363 5704.10.00 5704.20.00 364 5704.90.00 57.05 365 366 5705.00.11 5705.00.19 367 5705.00.29 368 5705.00.91 58.05 369 370 5805.00.10 5805.00. 90 59.04 371 372 5904.10.00 5904.90.00 61.01 373 374 375 6101.20.00 6101.30.00 6101.90.00 61.02 376 377 6102.10.00 6102.20.00 - - -...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 10.10 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/609 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 609 - 412 413 414 415 416 417 418 419 6104.61.00 6104.62.00 6104.63.00 6104.69.00 61.05 6105.10.00 6105.20 6105.20.10 6105.20.20 6105.90.00 61.06 420 421 422 6106.10.00 6106.20.00 6106.90.00 61.07 423 424 425 6107.11.00 6107.12.00 6107.19.00 426 427 428 6107.21.00 6107.22.00 6107.29.00 429 430 6107.91.00 6107.99.00 61.08 431 432 433 434 435 6108.11.00 6108.19 6108.19.20 6108.19.30 6108.19.40 6108.19.90 436 437 438 6108.21.00 6108...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 09.45 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/614 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 614 - 555 556 6204.39.19 6204.39.90 557 6204.41.00 6204.42 6204.42.10 6204.42.90 6204.43.00 6204.44.00 6204.49 6204.49.10 6204.49.90 558 559 560 561 562 563 564 565 566 567 568 569 570 571 572 573 574 575 576 577 578 579 580 581 582 583 584 585 586 587 588 589 6204.51.00 6204.52 6204.52.10 6204.52.90 6204.53.00 6204.59 6204.59.10 6204.59.90 6204.61.00 6204.62.00 6204.63.00 6204.69.00 62.05 6205.20 6205.20.10 6205.20.20 6205.20.90 620...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 09.19 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/619 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 619 - 718 719 720 721 722 723 724 725 726 727 728 729 730 6302.51 6302.51.10 6302.51.90 6302.53.00 6302.59 6302.59.10 6302.59.90 6302.60.00 6302.91.00 6302.93.00 6302.99 6302.99.10 6302.99.90 63.03 6303.12.00 6303.19 6303.19.10 6303.19.90 731 732 733 6303.91.00 6303.92.00 6303.99.00 63.04 734 6304.11.00 6304.19 6304.19.10 6304.19.20 6304.19.90 6304.20.00 735 736 737 738 739 740 741 742 743 744 745 746 747 6304.91 6304.91.10 6304....) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 08.48 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/593 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 593 - 24 25 1602.42 1602.42.10 1602.42.90 1602.49 26 27 1602.49.11 1602.49.19 28 29 1602.49.91 1602.49.99 1602.50 1602.50.10 1602.50.90 1602.90 1602.90.10 30 31 32 33 34 1602.90.20 1602.90.90 16.04 35 36 1604.12 1604.12.10 1604.12.90 1604.13 37 38 1604.13.11 1604.13.19 39 40 1604.13.91 1604.13.99 1604.14 41 42 1604.14.11 1604.14.19 43 44 1604.14.91 1604.14.99 1604.15 1604.15.10 1604.15.90 1604.18 1604.18.10 45 46 47 50 160...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.45 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/642 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BUK INDONESIA -632(5a) Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. (6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedu...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.44 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/640 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -630Pasal 13 (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebag...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.32 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/357 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -34714. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib: a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar; b. memenuhiPerizinan Berusaha; c. l2l (3) membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha; d. mempekerja...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.32 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/356 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUELIK INDONESIA -346Pasal 28 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) (2) Perizinan Berusaha be...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.19 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/540 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTTBLIK INDONESIA (1) Pasal 15 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: a. menerima laporan dan/atau pengaduan; b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau meng...) Tag: Belum diuji baca
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)