Kontribusi pengguna Rafka Aditia

Pengguna dengan 94 suntingan. Akun dibuat pada 23 Desember 2022.
Cari kontribusiKembangkanCiutkan
⧼contribs-top⧽
⧼contribs-date⧽
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)

3 Desember 2024

2 Desember 2024

  • 11.082 Desember 2024 11.08 beda riw +64 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/23 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.552 Desember 2024 10.55 beda riw +1.171 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/19 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |{{PUU-nomor|n=a |Kecamatan Padaherang sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 89.178 jiwa dan luas wilayah 150,39 Km<sup>2</sup> dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara{{gap|3em}}: Kec. Lakbok dan Kec. Banjarsari |Sebelah Selatan{{gap}}: Kec. Kalipucang |Sebelah Barat{{gap|3em}}: Kec. Kalipucang, Sidamulih dan Banjarsari |Sebelah Timur{{gap|3em}}: Prop. Jawa Tengah}} |Wilayah Kecamatan M... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.512 Desember 2024 10.51 beda riw +950 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/18 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Padaherang sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Padaherang; |Desa Pasirgeulis; |Desa Karangmulya; |Desa Kedungwuluh; |Desa Karangpawitan; |Desa Cibogo; |Desa Maruyungsari; |Desa Panyutran; |Desa Paledah; |Desa Ciganjeng; |Desa Bojongsari; |Desa Sindangwangi; |Desa Sukanagara; |Desa Karangsari; |Desa Mangunjaya; |Desa Kertajaya; |Desa Sukamaju; |Desa Sindangjaya; |Desa Jangraga.}}... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.392 Desember 2024 10.39 beda riw +955 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/17 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Kecamatan Purwadadi mempunyai jumlah penduduk sebanyak 34.818 jiwa dan luas wilayah 51,23 Km<sup>2</sup> dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara{{gap|3em}}: Kec. Lakbok |Sebelah Selatan{{gap}}: Kec. Banjarsari, Padaherang dan Pamarican |Sebelah Barat{{gap|3em}}: Kec. Pataruman Kota Banjar |Sebelah Timur{{gap|3em}}: Prop. Jawa Tengah}} |Kecamatan Lakbok setelah dibentuknya Kecamatan Purwadadi mempunyai... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.372 Desember 2024 10.37 beda riw +953 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/16 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Wilayah Kecamatan Purwadadi meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Purwadadi; |Desa Purwajaya; |Desa Pasirlawang; |Desa Bantardawa; |Desa Kutawaringin; |Desa Karangpaningal; |Desa Sidarahayu; |Desa Padaringan; |Desa Sukamulya.}} |Wilayah Kecamatan Lakbok setelah dibentuknya Kecamatan Purwadadi meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sukanagara; |Desa Kalapasawit; |Desa Baregbeg; |Desa Cintaratu; |Desa Cintajaya; |Desa Tambakre... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.122 Desember 2024 10.12 beda riw +624 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/15 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-paragraf|Kelima|Kecamatan Purwadadi}} {{PUU-pasal|pasal=7 |{{PUU-ayat |Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Purwadadi yang semula berada di wilayah Kecamatan Lakbok. {{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Lakbok sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sukanagara; |Desa Kalapasawit; |Desa Baregbeg; |Desa Cintaratu; |Desa Cintajaya; |Desa Tambakreja; |Desa Sidaharja; |Desa Sindangangin; |Desa Sidarahayu; |Desa Padaringa... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.092 Desember 2024 10.09 beda riw +1.330 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/14 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=3 |Wilayah Kecamatan Kawali setelah dibentuknya Kecamatan Lumbung meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Kawali; |Desa Kawalimukti; |Desa Talagasari; |Desa Sindangsari; |Desa Winduraja; |Desa Citeureup; |Desa Purwasari; |Desa Margamulya; |Desa Selasari; |Desa Karangpawitan; |Desa Linggapura.}}}} {{PUU-ayat|m=2 |{{PUU-nomor|n=a |Kecamatan Kawali sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 63.475 jiwa dan lua... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.492 Desember 2024 09.49 beda riw +613 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/13 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Kawali sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Kawali; |Desa Kawalimukti; |Desa Talagasari; |Desa Sindangsari; |Desa Winduraja; |Desa Citeureup; |Desa Purwasari; |Desa Margamulya; |Desa Selasari; |Desa Karangpawitan; |Desa Lumbung; |Desa Lumbungsari; |Desa Darmaraja; |Desa Awiluar; |Desa Cikupa; |Desa Sukaraharja; |Desa Rawa; |Desa Sadewata; |Desa Linggapura.}} |Wilayah Kecamatan Lu... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.492 Desember 2024 09.49 beda riw +1.276 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/12 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2}} |{{PUU-nomor|n=a |Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 63.311 jiwa dan luas wilayah 130,41 Km<sup>2</sup> dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara{{gap|3em}}: Kab. Majalengka |Sebelah Selatan{{gap}}: Kec. Sadananya dan Cihaurbeuti |Sebelah Barat{{gap|3em}}: Kec. Panumbangan |Sebelah Timur{{gap|3em}}: Kec. Kawali dan Kec. Panawangan}} |Kecamatan Panjalu Utara mempunya... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.312 Desember 2024 09.31 beda riw +15 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/11 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.262 Desember 2024 09.26 beda riw −23 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.262 Desember 2024 09.26 beda riw −46 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/9 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.122 Desember 2024 09.12 beda riw 0 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.082 Desember 2024 09.08 beda riw +46 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/9 Uji coba Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.082 Desember 2024 09.08 beda riw +23 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/8 Uji coba Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 07.152 Desember 2024 07.15 beda riw +715 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/20 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=9 |Pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. }} {{PUU-pasal|pasal=10 |Peta batas wilayah Kecamatan seperti tersebut dalam Pasal 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. }} {{PUU-bab|4|KEWENANGAN... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 07.112 Desember 2024 07.11 beda riw +963 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/21 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab|5|PERANGKAT KECAMATAN DAN LEMBAGA TEKNIS KECAMATAN}} {{PUU-pasal|pasal=12 |{{PUU-ayat |Untuk kelengkapan perangkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |Jumlah dan tata cara pengisian perangkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}} }} {{PUU-pasal|pasal=13 |{{PUU-ayat |Lembaga Tek... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 06.522 Desember 2024 06.52 beda riw +411 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/23 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. }} {{UU/TTD-1 |di=sahkan|kota=Ciamis |tanggal=12 Maret 2004 |jabatan=BUPATI CIAMIS |nama=H. OMA SASMITA S.}} {{UU/TTD-2 |di=undangkan|kota=Ciamis |tanggal=12 Maret 2004 |jabatan=SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS |nama=Drs. H. DEDI A. RISWANDI, MM}}' Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 06.232 Desember 2024 06.23 beda riw +814 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/22 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab|7|KETENTUAN PERALIHAN}} {{PUU-pasal|pasal=15 |Dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. }} {{PUU-bab|8|KETENTUAN PENUTUP}} {{PUU-pasal|pasal=16 |Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. }} {{PUU-pasal|pasal=17 |Ketentuan... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler

3 November 2024

  • 13.043 November 2024 13.04 beda riw +709 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/11 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Panjalu; |Desa Maparah; |Desa Ciomas; |Desa Sandingtaman; |Desa Mandalare; |Desa Kertamandala; |Desa Sukamantri; |Desa Hujungtiwu; |Desa Tenggeraharja; |Desa Bahara; |Desa Cibeureum; |Desa Sindanglaya; |Desa Mekarwangi.}} |Wilayah Kecamatan Panjalu Utara meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sukamantri; |Desa Hujungtiwu; |Desa Tenggeraharja; |Desa Cibeur... Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler

14 September 2024

12 September 2024

  • 10.5512 September 2024 10.55 beda riw 0 Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/3 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.5112 September 2024 10.51 beda riw +253 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/26 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{UU/TTD-1 |di=tetapkan|kota=Jakarta |tanggal=11 Januari 1992 |jabatan=PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |nama=SOEHARTO}} {{UU/TTD-2 |di=undangkan|kota=Jakarta |tanggal=11 Januari 1992 |jabatan=MENTERI/SEKRETARIS NEGARA<br>REPUBLIK INDONESIA |nama=MOERDIONO}}' saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.4512 September 2024 10.45 beda riw +1.058 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/25 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=31 |{{PUU-ayat |Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitun... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.4012 September 2024 10.40 beda riw +1.503 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/24 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=24 |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berada di Desa Sukadana. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berada di Desa Sadananya. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berada di Desa Sukatani. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berada... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.3412 September 2024 10.34 beda riw +1.444 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/23 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=11 |Pusat Pemerintahan Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Limo. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Dramaga. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Cigugur. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Sukra. |P... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.3012 September 2024 10.30 beda riw +1.430 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/22 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pacet. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaresmi maka Wilayah Kecamatan Pacet dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=28 |{{PUU-ayat |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sumberjaya. |Pusa... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)