Kontribusi pengguna Rafka Aditia
Hasil untuk Rafka Aditia bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 94 suntingan. Akun dibuat pada 23 Desember 2022.
3 Desember 2024
- 06.233 Desember 2024 06.23 beda riw +3.161 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/2 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran/badan|n=1 |lanjutan= <li>Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 06.043 Desember 2024 06.04 beda riw +113 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/1 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 06.023 Desember 2024 06.02 beda riw +2.207 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/1 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center>{{Bold|PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS<br>NOMOR 7 TAHUN 2014<br><br>TENTANG<br><br>PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP <br> <br>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS,}}</center> {{PUU-konsideran/kepala|ket=Menimbang|n=a}} {{PUU-konsideran/badan|n=a |bahwa eksplorasi Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan manusia harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusaka... Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 05.193 Desember 2024 05.19 beda riw +2 Indeks:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 05.193 Desember 2024 05.19 beda riw +146 B Indeks:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf ←Membuat halaman berisi '' Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 04.483 Desember 2024 04.48 beda riw +121 B Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014 Halaman baru saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
2 Desember 2024
- 11.082 Desember 2024 11.08 beda riw +64 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/23 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.552 Desember 2024 10.55 beda riw +1.171 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/19 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |{{PUU-nomor|n=a |Kecamatan Padaherang sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 89.178 jiwa dan luas wilayah 150,39 Km<sup>2</sup> dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara{{gap|3em}}: Kec. Lakbok dan Kec. Banjarsari |Sebelah Selatan{{gap}}: Kec. Kalipucang |Sebelah Barat{{gap|3em}}: Kec. Kalipucang, Sidamulih dan Banjarsari |Sebelah Timur{{gap|3em}}: Prop. Jawa Tengah}} |Wilayah Kecamatan M... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.512 Desember 2024 10.51 beda riw +950 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/18 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Padaherang sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Padaherang; |Desa Pasirgeulis; |Desa Karangmulya; |Desa Kedungwuluh; |Desa Karangpawitan; |Desa Cibogo; |Desa Maruyungsari; |Desa Panyutran; |Desa Paledah; |Desa Ciganjeng; |Desa Bojongsari; |Desa Sindangwangi; |Desa Sukanagara; |Desa Karangsari; |Desa Mangunjaya; |Desa Kertajaya; |Desa Sukamaju; |Desa Sindangjaya; |Desa Jangraga.}}... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.392 Desember 2024 10.39 beda riw +955 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/17 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Kecamatan Purwadadi mempunyai jumlah penduduk sebanyak 34.818 jiwa dan luas wilayah 51,23 Km<sup>2</sup> dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara{{gap|3em}}: Kec. Lakbok |Sebelah Selatan{{gap}}: Kec. Banjarsari, Padaherang dan Pamarican |Sebelah Barat{{gap|3em}}: Kec. Pataruman Kota Banjar |Sebelah Timur{{gap|3em}}: Prop. Jawa Tengah}} |Kecamatan Lakbok setelah dibentuknya Kecamatan Purwadadi mempunyai... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.372 Desember 2024 10.37 beda riw +953 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/16 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Wilayah Kecamatan Purwadadi meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Purwadadi; |Desa Purwajaya; |Desa Pasirlawang; |Desa Bantardawa; |Desa Kutawaringin; |Desa Karangpaningal; |Desa Sidarahayu; |Desa Padaringan; |Desa Sukamulya.}} |Wilayah Kecamatan Lakbok setelah dibentuknya Kecamatan Purwadadi meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sukanagara; |Desa Kalapasawit; |Desa Baregbeg; |Desa Cintaratu; |Desa Cintajaya; |Desa Tambakre... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.122 Desember 2024 10.12 beda riw +624 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/15 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-paragraf|Kelima|Kecamatan Purwadadi}} {{PUU-pasal|pasal=7 |{{PUU-ayat |Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Purwadadi yang semula berada di wilayah Kecamatan Lakbok. {{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Lakbok sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sukanagara; |Desa Kalapasawit; |Desa Baregbeg; |Desa Cintaratu; |Desa Cintajaya; |Desa Tambakreja; |Desa Sidaharja; |Desa Sindangangin; |Desa Sidarahayu; |Desa Padaringa... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.092 Desember 2024 10.09 beda riw +1.330 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/14 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=3 |Wilayah Kecamatan Kawali setelah dibentuknya Kecamatan Lumbung meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Kawali; |Desa Kawalimukti; |Desa Talagasari; |Desa Sindangsari; |Desa Winduraja; |Desa Citeureup; |Desa Purwasari; |Desa Margamulya; |Desa Selasari; |Desa Karangpawitan; |Desa Linggapura.}}}} {{PUU-ayat|m=2 |{{PUU-nomor|n=a |Kecamatan Kawali sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 63.475 jiwa dan lua... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 09.492 Desember 2024 09.49 beda riw +613 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/13 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Kawali sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Kawali; |Desa Kawalimukti; |Desa Talagasari; |Desa Sindangsari; |Desa Winduraja; |Desa Citeureup; |Desa Purwasari; |Desa Margamulya; |Desa Selasari; |Desa Karangpawitan; |Desa Lumbung; |Desa Lumbungsari; |Desa Darmaraja; |Desa Awiluar; |Desa Cikupa; |Desa Sukaraharja; |Desa Rawa; |Desa Sadewata; |Desa Linggapura.}} |Wilayah Kecamatan Lu... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 09.492 Desember 2024 09.49 beda riw +1.276 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/12 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2}} |{{PUU-nomor|n=a |Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 63.311 jiwa dan luas wilayah 130,41 Km<sup>2</sup> dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara{{gap|3em}}: Kab. Majalengka |Sebelah Selatan{{gap}}: Kec. Sadananya dan Cihaurbeuti |Sebelah Barat{{gap|3em}}: Kec. Panumbangan |Sebelah Timur{{gap|3em}}: Kec. Kawali dan Kec. Panawangan}} |Kecamatan Panjalu Utara mempunya... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 09.312 Desember 2024 09.31 beda riw +15 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/11 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 09.262 Desember 2024 09.26 beda riw −23 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 09.262 Desember 2024 09.26 beda riw −46 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/9 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 09.122 Desember 2024 09.12 beda riw 0 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 09.082 Desember 2024 09.08 beda riw +46 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/9 Uji coba Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 09.082 Desember 2024 09.08 beda riw +23 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/8 Uji coba Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 07.152 Desember 2024 07.15 beda riw +715 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/20 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=9 |Pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan Mangunjaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. }} {{PUU-pasal|pasal=10 |Peta batas wilayah Kecamatan seperti tersebut dalam Pasal 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. }} {{PUU-bab|4|KEWENANGAN... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 07.112 Desember 2024 07.11 beda riw +963 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/21 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab|5|PERANGKAT KECAMATAN DAN LEMBAGA TEKNIS KECAMATAN}} {{PUU-pasal|pasal=12 |{{PUU-ayat |Untuk kelengkapan perangkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |Jumlah dan tata cara pengisian perangkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}} }} {{PUU-pasal|pasal=13 |{{PUU-ayat |Lembaga Tek... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 06.522 Desember 2024 06.52 beda riw +411 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/23 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. }} {{UU/TTD-1 |di=sahkan|kota=Ciamis |tanggal=12 Maret 2004 |jabatan=BUPATI CIAMIS |nama=H. OMA SASMITA S.}} {{UU/TTD-2 |di=undangkan|kota=Ciamis |tanggal=12 Maret 2004 |jabatan=SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS |nama=Drs. H. DEDI A. RISWANDI, MM}}' Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 06.232 Desember 2024 06.23 beda riw +814 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/22 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab|7|KETENTUAN PERALIHAN}} {{PUU-pasal|pasal=15 |Dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. }} {{PUU-bab|8|KETENTUAN PENUTUP}} {{PUU-pasal|pasal=16 |Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. }} {{PUU-pasal|pasal=17 |Ketentuan... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
3 November 2024
- 13.043 November 2024 13.04 beda riw +709 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/11 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Panjalu; |Desa Maparah; |Desa Ciomas; |Desa Sandingtaman; |Desa Mandalare; |Desa Kertamandala; |Desa Sukamantri; |Desa Hujungtiwu; |Desa Tenggeraharja; |Desa Bahara; |Desa Cibeureum; |Desa Sindanglaya; |Desa Mekarwangi.}} |Wilayah Kecamatan Panjalu Utara meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sukamantri; |Desa Hujungtiwu; |Desa Tenggeraharja; |Desa Cibeur... Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
14 September 2024
- 14.0114 September 2024 14.01 beda riw +943 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/10 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 36.857 jiwa dan luas wilayah 32,37 Km<sup>2</sup> dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara{{gap|3em}}: Kec. Cipaku |Sebelah Selatan{{gap}}: Kec. Ciamis |Sebelah Barat{{gap|3em}}: Kec. Sadananya |Sebelah Timur{{gap|3em}}: Kec. Cijeungjing dan Kec. Sukadana}} |Kecamatan Ciamis setelah dibentuknya Kecamatan Baregbeg mempunyai jumlah penduduk sebanyak 8... saat ini Tag: Belum diuji baca
- 13.3614 September 2024 13.36 beda riw +992 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/9 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Wilayah Kecamatan Baregbeg meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Baregbeg; |Desa Sukamaju; |Desa Mekarjaya; |Desa Saguling; |Desa Petirhilir; |Desa Pusakanagara; |Desa Jelat; |Desa Karangampel; |Desa Sukamulya.}} |Wilayah Kecamatan Ciamis setelah dibentuknya Kecamatan Baregbeg meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Kelurahan Ciamis; |Kelurahan Maleber; |Kelurahan Kertasari; |Kelurahan Cigembor; |Kelurahan Linggasari; |Kelurahan S... Tag: Belum diuji baca
- 12.5614 September 2024 12.56 beda riw +672 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/8 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-paragraf|Kedua|Kecamatan Baregbeg}} {{PUU-pasal|pasal=4 |{{PUU-ayat |Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Baregbeg yang semula berada di wilayah Kecamatan Ciamis. {{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Ciamis sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Kelurahan Ciamis; |Kelurahan Maleber; |Kelurahan Kertasari; |Kelurahan Cigembor; |Kelurahan Linggasari; |Kelurahan Sindangrasa; |Kelurahan Benteng; |Desa Penyingkiran; |Desa Paw... Tag: Belum diuji baca
- 12.3314 September 2024 12.33 beda riw +946 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/7 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |{{PUU-nomor|n=a |Kecamatan Cikoneng sebagai Kecamatan Induk mempunyai jumlah penduduk sebanyak 85.337 jiwa dan luas wilayah 65,46 Km2 dengan batas-batas: {{PUU-nomor|n=1 |Sebelah Utara: Kecamatan Sadananya |Sebelah Selatan: Kota Tasikmalaya |Sebelah Barat: Kecamatan Cihaurbeuti |Sebelah Timur: Kecamatan Ciamis}} |Kecamatan Sindangkasih mempunyai jumlah penduduk sebanyak 41.034 jiwa dan luas wilayah 29,44 Km2 dengan b... saat ini Tag: Belum diuji baca
- 12.1314 September 2024 12.13 beda riw +498 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/6 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a|m=2 |Wilayah Kecamatan Sindangkasih meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sindangkasih; |Desa Gunungcupu; |Desa Budiasih; |Desa Budiharja; |Desa Sukaraja; |Desa Sukamanah; |Desa Sukasenang; |Desa Sukaresik; |Desa Wanasigra.}} |Wilayah Kecamatan Cikoneng setelah dibentuknya Kecamatan Sindangkasih meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Cikoneng; |Desa Margaluyu; |Desa Cimari; |Desa Sindangsari; |Desa Gegempalan; |Desa Nasol; |Desa... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 12.1114 September 2024 12.11 beda riw 0 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/5 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 12.1014 September 2024 12.10 beda riw +255 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/5 Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.4714 September 2024 10.47 beda riw +814 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/5 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab|2|TUJUAN PEMBENTUKAN}} {{PUU-pasal|pasal=2 |{{PUU-ayat |Pembentukan Kecamatan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat; |Kecamatan dibentuk dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat setempat, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa dan potensi lainnya. }}}} {{PUU-bab|3|PEMBENTUKAN, JUMLAH PENDUDUK,<br>... Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.2314 September 2024 10.23 beda riw +897 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/4 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{c|{{bold|Dengan Persetujuan}}}} {{c|{{bold|DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS}}}} {{c|{{bold|MEMUTUSKAN:}}}} {{PUU-konsideran|ket=Menetapkan |PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS.}} {{PUU-bab|1|KETENTUAN UMUM}} {{PUU-pasal|pasal=1 |Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : {{PUU-nomor|n=a |Daerah adalah Kab... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 09.0914 September 2024 09.09 beda riw +1.495 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/3 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran/badan|n=1 |lanjutan= <li>Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); </li> <li>Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090); </li> <li>P... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 08.5914 September 2024 08.59 beda riw +36 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/2 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 08.5614 September 2024 08.56 beda riw +36 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/1 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 08.5314 September 2024 08.53 beda riw +54 Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/2 Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 08.4014 September 2024 08.40 beda riw +1.520 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/2 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran|n=a|m=2 |bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk eks perwakilan kecamatan menjadi kecamatan definitif; |bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu mengatur pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi dan... Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 08.2814 September 2024 08.28 beda riw +830 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/1 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '<center/>100px <center>PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS<br>NOMOR 15 TAHUN 2004<br>TENTANG<br>PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANGKASIH, BAREGBEG, PANJALU UTARA, LUMBUNG, PURWADADI DAN MANGUNJAYA KABUPATEN CIAMIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS</center> {{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a |bahwa untuk memacu dan mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarak... Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 08.1114 September 2024 08.11 beda riw +2 Indeks:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 08.1014 September 2024 08.10 beda riw +214 B Indeks:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf ←Membuat halaman berisi '' Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 08.0114 September 2024 08.01 beda riw +123 B Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 Halaman baru saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
12 September 2024
- 10.5512 September 2024 10.55 beda riw 0 Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/3 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.5112 September 2024 10.51 beda riw +253 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/26 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{UU/TTD-1 |di=tetapkan|kota=Jakarta |tanggal=11 Januari 1992 |jabatan=PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |nama=SOEHARTO}} {{UU/TTD-2 |di=undangkan|kota=Jakarta |tanggal=11 Januari 1992 |jabatan=MENTERI/SEKRETARIS NEGARA<br>REPUBLIK INDONESIA |nama=MOERDIONO}}' saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.4512 September 2024 10.45 beda riw +1.058 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/25 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=31 |{{PUU-ayat |Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitun... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.4012 September 2024 10.40 beda riw +1.503 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/24 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=24 |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berada di Desa Sukadana. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berada di Desa Sadananya. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berada di Desa Sukatani. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berada... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.3412 September 2024 10.34 beda riw +1.444 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/23 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=11 |Pusat Pemerintahan Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Limo. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Dramaga. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Cigugur. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Sukra. |P... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 10.3012 September 2024 10.30 beda riw +1.430 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/22 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pacet. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaresmi maka Wilayah Kecamatan Pacet dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=28 |{{PUU-ayat |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sumberjaya. |Pusa... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler