Kontribusi pengguna Rafka Aditia

Pengguna dengan 69 suntingan. Akun dibuat pada 23 Desember 2022.
Cari kontribusiKembangkanCiutkan
⧼contribs-top⧽
⧼contribs-date⧽
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)

3 November 2024

  • 13.043 November 2024 13.04 beda riw +709 B Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004.pdf/11 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-nomor|n=a |Wilayah Kecamatan Panjalu sebagai Kecamatan Induk meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Panjalu; |Desa Maparah; |Desa Ciomas; |Desa Sandingtaman; |Desa Mandalare; |Desa Kertamandala; |Desa Sukamantri; |Desa Hujungtiwu; |Desa Tenggeraharja; |Desa Bahara; |Desa Cibeureum; |Desa Sindanglaya; |Desa Mekarwangi.}} |Wilayah Kecamatan Panjalu Utara meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Sukamantri; |Desa Hujungtiwu; |Desa Tenggeraharja; |Desa Cibeur... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler

14 September 2024

12 September 2024

  • 10.5512 September 2024 10.55 beda riw 0 Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/3 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.5112 September 2024 10.51 beda riw +253 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/26 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{UU/TTD-1 |di=tetapkan|kota=Jakarta |tanggal=11 Januari 1992 |jabatan=PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |nama=SOEHARTO}} {{UU/TTD-2 |di=undangkan|kota=Jakarta |tanggal=11 Januari 1992 |jabatan=MENTERI/SEKRETARIS NEGARA<br>REPUBLIK INDONESIA |nama=MOERDIONO}}' saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.4512 September 2024 10.45 beda riw +1.058 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/25 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=31 |{{PUU-ayat |Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitun... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.4012 September 2024 10.40 beda riw +1.503 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/24 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=24 |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berada di Desa Sukadana. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sadananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berada di Desa Sadananya. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berada di Desa Sukatani. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berada... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.3412 September 2024 10.34 beda riw +1.444 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/23 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=11 |Pusat Pemerintahan Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Limo. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Dramaga. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa Cigugur. |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Sukra. |P... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.3012 September 2024 10.30 beda riw +1.430 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/22 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pacet. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaresmi maka Wilayah Kecamatan Pacet dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=28 |{{PUU-ayat |Pusat Pemerintahan Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Sumberjaya. |Pusa... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.2512 September 2024 10.25 beda riw +795 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/21 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-nomor|n=a |Desa Sukatani |Desa Malangnengah; |Desa Sukamaju; |Desa Cipicung; |Desa Cilalawi; |Desa Cianting; |Desa Cianting Utara; |Desa Cibodas; |Desa Pasirmunjul; |Desa Nagrak.}} {{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Plered. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukatani, maka Wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukatani s... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 10.0512 September 2024 10.05 beda riw +894 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/20 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=3 |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukadana, maka Wilayah Kecamatan Rajadesa dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukadana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=25 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Sadananya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Sadananya; |Desa Werasari; |Desa Sukajadi; |Desa Mekarjadi; |Desa Mangkubumi; |Desa Bendasari; |Desa Gunun... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.5712 September 2024 09.57 beda riw +891 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/19 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=23 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Pamulihan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Pakenjeng; |Desa Garumukti; |Desa Linggarjati; |Desa Panawa; |Desa Pananjung.}} |Wilayah Kecamatan Pamulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pakanjeng. |Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulihan maka Wilayah Kecamatan Pakanjeng dikurangi dengan W... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.4812 September 2024 09.48 beda riw +879 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/18 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kadipaten. |Dengan dibentuknya Kecamatan Panyingkiran, maka Wilayah Kecamatan Kadipaten dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Panyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=22 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cijambe di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi Wila... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 09.4512 September 2024 09.45 beda riw +856 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/17 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=20 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cibugel di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Cibugel; |Desa Jayamekar; |Desa Buanamekar; |Desa Sukaraja; |Desa Tamansari; |Desa Cipasang.}} |Wilayah Kecamatan Cibugel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Darma Raja. |Dengan dibentuknya Kecamatan Cibugel, maka Wilayah Kecamatan Darma Raja dik... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler

11 September 2024

  • 23.3111 September 2024 23.31 beda riw +793 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/16 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=19 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Kadudampit di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cisaat, yang meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Kadudampit; |Desa Gedepangrango; |Desa Citamiang; |Desa Sukamanis; |Desa Cikahuripan; |Desa Muaradua;}} |Sebagian dari Wilayah Kecamatan Sukabumi, yang meliputi: {{PUU-nomor|n=1 |Desa Cipetir; |Desa Sukamaju; |Desa Und... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14.2111 September 2024 14.21 beda riw +1.125 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/15 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=17 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Jamanis di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Condong;. |Desa Bojonggaok; |Desa Sindangraja; |Desa Karangmulya; |Desa Geresik; |Desa Karangsembung; |Desa Tanjungmekar; |Desa Karangresik.}} |Wilayah Kecamatan Jamanis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Rajapolah. |Dengan dibentuknya Kecama... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14.1611 September 2024 14.16 beda riw +613 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/14 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=16 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Mundu di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Luwung; |Desa Mundu Masigit; |Desa Mundu Pesisir; |Desa Penpen; |Desa Suci; |Desa Bandengan; |Desa Pamengkang; |Desa Citemu; |Desa Banjarwangunan; |Desa Waruduwur; |Desa Setupatok.}} |Wilayah Kecamatan Mundu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Astan... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14.1111 September 2024 14.11 beda riw +932 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/13 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Anjatan. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sukra maka Wilayah Kecamatan Anjatan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=15 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Sedong di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14.0511 September 2024 14.05 beda riw +696 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/12 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kuningan. |Dengan dibentuknya Kecamatan Cigugur maka Wilayah Kecamatan Kuningan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cigugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=14 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Sukra di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 14.0111 September 2024 14.01 beda riw +611 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/11 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciomas. |Dengan dibentuknya Kecamatan Dramaga maka Wilayah Kecamatan Ciomas dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Dramaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=13 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cigugur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 13.5111 September 2024 13.51 beda riw +957 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/10 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=11 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Limo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Meruyung; |Desa Limo; |Desa Cinere; |Desa Pangkalanjati Lama; |Desa Pangkalanjati Baru; |Desa Gandul; |Desa Krukut; |Desa Grogol.}} |Wilayah Kecamatan Limo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sawangan. |Dengan dibentuknya Kecamatan Limo maka Wilayah Ke... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12.4311 September 2024 12.43 beda riw +829 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/9 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=10 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Kedungwaringin di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah : {{PUU-nomor|n=a |Sebagian dari Wilayah Kecamatan Cikarang, yang meliputi Wilayah : {{PUU-nomor|n=1 |Desa Kedungwaringin; |Desa Waringinjaya; |Desa Karangsambung; |Desa Karangsari; |Desa Karangharum; |Desa Mekarjaya; |Desa Karangmekar.}} |Sebagian dari Wilayah Kecamatan Lemah Abang, yang meliputi Wilayah: {{P... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12.3911 September 2024 12.39 beda riw +845 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/8 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Batu Jaya. |Dengan dibentuknya Kecamatan Pakisjaya maka Wilayah Kecamatan Batu Jaya dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pakis Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=9 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Jatiasih di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah: {{PU... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12.3411 September 2024 12.34 beda riw +881 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/7 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=7 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cibuaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Cemara Jaya; |Desa Cibuaya; |Desa Pejaten; |Desa Kedungjaya; |Desa Kedungjeruk; |Desa Jayamulya; |Desa Gebangjaya; |Desa Sedari; |Desa Kertarahayu; |Desa Sukasari; |Desa Kalidung Jaya.}} |Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamat... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12.2211 September 2024 12.22 beda riw +889 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/6 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikeusal. |Dengan dibentuknya Kecamatan Curug maka Wilayah Kecamatan Cikeusal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=6 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Pamulang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12.1711 September 2024 12.17 beda riw +855 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/5 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=4 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cibeber di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Cibeber; |Desa Kedaleman; |Desa Sukmajaya; |Desa Karangasem; |Desa Kalitimbang; |Desa Bulakan; |Desa Cikerai.}} |Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cilegon. |Dengan dibentuknya Kecamatan Cibeber maka Wilayah Kecamatan Cile... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 12.1111 September 2024 12.11 beda riw +648 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/4 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|pasal=3 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cikulur di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, yang meliputi Wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Desa Cikulur; |Desa Cigoong Selatan; |Desa Cigoong Utara; |Desa Sukadaya; |Desa Sumurbandung; |Desa Tamanjaya; |Desa Muncangkopong; |Desa Anggalan; |Desa Curugpanjang; |Desa Parage; |Desa Sukaharja; |Desa Muaradua.}} |Wilayah Kecamatan Cikulur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagia... saat ini Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11.1811 September 2024 11.18 beda riw +953 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/3 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal |{{PUU-ayat|m=2 |Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cimanggu. |Dengan dibentuknya Kecamatan Sumur maka Wilayah Kecamatan Cimanggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sumur sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1). }}}} {{PUU-pasal|pasal=2 |{{PUU-ayat |Membentuk Kecamatan Cijaku di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat II Lebak, yang meliputi wilayah: {{PUU-nomor|n=a |Des... Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11.0711 September 2024 11.07 beda riw 0 Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/2 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • 11.0511 September 2024 11.05 beda riw +1.081 B Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/2 Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran|ket=mengingat|n=1|Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; |Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat; |Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);}} {{c|MEMUTUSKAN}} {{PUU-konside... Tag: Belum diuji baca Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler

10 September 2024

(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)